**Borneonews**, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana menyediakan lahan seluas lima hektare pada tahun 2025 untuk mendukung implementasi teknologi pengelolaan sampah dan air dari perusahaan Non-Governmental Organization (NGO) Swiss Green Projects (SGP). Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah dan air di wilayah tersebut sehingga lebih berkelanjutan.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu tengah melakukan kajian terkait perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa kewajiban mereka adalah menyiapkan lahan minimal empat hingga lima hektare. Saat ini mereka berada dalam tahap persiapan kajian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum harus melalui dua tahap tahun anggaran.
Riduan menambahkan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan terkait teknologi tersebut adalah pembuatan kajian, diikuti dengan penganggaran tanah berdasarkan hasil kajian yang ada. Program tersebut diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah serta meningkatkan sistem pengelolaan air secara berkelanjutan, tanpa menimbulkan polusi udara.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemkot Bengkulu akan mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar untuk perluasan kawasan TPA Air Sebakul seluas lima hektare. Proses pelaksanaan perluasan lahan ini ditargetkan akan berjalan pada tahun 2025. Riduan menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu hanya bertanggung jawab untuk menyiapkan lahan, sedangkan biaya pembangunan pabrik sepenuhnya akan ditanggung oleh SGP.
Sebelumnya, DLH Kota Bengkulu telah menyiapkan anggaran senilai Rp60 juta untuk membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji perluasan lahan TPA Air Sebakul. Tim ini diharapkan dapat menilai harga lahan sehingga dana yang dianggarkan sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan, dan kemudian hasil tersebut akan diusulkan dalam APBD 2025.
Proses pengadaan lahan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, dengan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. DLH berkomitmen untuk melakukan proses pengadaan lahan dengan cermat, mengacu pada harga yang wajar berdasarkan hasil kajian tim serta penilaian lokasi dan bentuk tanah.
Selain itu, DLH juga akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN), bagian hukum, bagian pemerintahan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan berbagai instansi terkait lainnya untuk menentukan lahan yang akan dibeli. dengan harapan bahwa semua proses ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu.
ANTARA
Pemkot Bengkulu Siapkan Lahan Lima Hektare untuk Proyek Pengelolaan Sampah
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







