**Borneonews**, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan bahwa fenomena kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru dapat teridentifikasi setelah proses pengajuan calon kepala daerah (cakada) berlangsung. Proses tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa saat ini lembaga tidak dapat memberikan kepastian mengenai adanya kotak kosong sebelum tahapan pendaftaran calon dimulai.
Lebih lanjut, Erwan Bustami menegaskan pentingnya tidak terpancing oleh opini publik yang mengklaim akan adanya kotak kosong di Lampung. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai kotak kosong hanya dapat diketahui setelah pendaftaran calon kepala daerah resmi dibuka oleh KPU. Regulasi mengenai kotak kosong telah diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Pasal 145.
Pada tahap pendaftaran, jika terdapat hanya satu pasangan calon (paslon) yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik hingga penutupan pendaftaran, KPU mempunyai kewajiban untuk melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari. Ini berarti terdapat total enam hari untuk proses pengajuan pasangan calon dalam Pilkada yang akan datang. Erwan menegaskan sekali lagi bahwa KPU secara kelembagaan tidak pernah menyatakan bahwa akan ada kotak kosong di Lampung, dan hal ini akan terungkap saat pengajuan calon kepala daerah pada akhir Agustus.
Anggota KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana, menambahkan bahwa apabila nantinya hanya terdapat satu pasangan calon untuk posisi kepala daerah, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai kotak kosong kepada masyarakat. Ia menekankan pula bahwa KPU memiliki kewajiban untuk memberitahukan masyarakat tentang keberadaan kotak kosong dalam Pilkada. Sosialisasi mengenai kotak kosong nantinya akan melibatkan lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU Lampung.
Lebih lanjut, anggota KPU Lampung, Warsito, menyampaikan bahwa calon kepala daerah yang melawan kotak kosong diwajibkan untuk meraih suara minimal 50+1 persen dari total suara masyarakat. Jika calon tersebut gagal mencapai angka tersebut, maka kotak kosong akan dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilu tersebut. Dengan demikian, penting bagi pemilih untuk memahami konsekuensi dari pilihan mereka di ajang Pilkada mendatang.
ANTARA
Fenomena Kotak Kosong Dalam Pilkada Lampung, KPU Ungkap Timing Pendaftaran
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







