SEMARANG –
**Borneonews, Jepara** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengimbau warga untuk mencermati daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hal ini penting agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kekeliruan atau merasa namanya belum tercatat dalam daftar yang ada. Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menjelaskan bahwa DPS akan diumumkan kepada publik mulai 18 hingga 27 Agustus 2024. Pengumuman tersebut akan dilakukan dengan menempelkan informasi di lokasi-lokasi strategis di daerah tersebut. Masyarakat diharapkan untuk memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar atau belum dalam DPS. KPU Jepara juga membuka diri untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait data pemilih, termasuk pemilih yang tidak memenuhi syarat atau tidak terdaftar. Muhammadun menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data ini, karena hal itu dapat meningkatkan akurasi daftar pemilih. Selama satu bulan, dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, KPU Jepara telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang melibatkan 3.413 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dinamis dan dapat berubah. Dari hasil coklit tersebut, terdeteksi beberapa masalah dalam data pemilih, antara lain 10.942 pemilih yang telah meninggal, 726 pemilih yang terdaftar ganda, 4.923 pemilih yang pindah domisili, serta satu pemilih yang masih di bawah umur. Selain itu, terdapat sejumlah pemilih yang berstatus anggota TNI/Polri. Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Shima Setda Jepara pada tanggal 11 Agustus, KPU Jepara menetapkan jumlah DPS untuk pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih. Menariknya, dari total tersebut, terdapat satu pemilih yang berusia tertua, yaitu Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan. Tarpani lahir di Jepara pada 5 Januari 1900, sehingga usianya kini mencapai 124 tahun. Siti Nurwakhidatun, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara, menambahkan bahwa setelah tahap pengumuman DPS, selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). KPU Jepara akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024, dan jumlah tersebut akan tetap sama hingga masa pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. ANTARA