JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Majelis Masyayikh telah melaksanakan uji publik terhadap rancangan regulasi rekognisi pendidik di satuan pendidikan pesantren. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga pengajar di lingkungan pesantren. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menyatakan bahwa inisiatif ini penting agar semua bentuk pendidikan, terutama yang berbasis pesantren, mendapatkan pengakuan yang setara. Uji publik ini berlangsung dari Rabu hingga Jumat di Jakarta, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi, dan perwakilan dari Kementerian Agama. Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang telah disusun sebelum nantinya disahkan sebagai keputusan Menteri Agama. Rozin menjelaskan bahwa rancangan regulasi rekognisi merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, tujuan utama dari penyusunan rancangan ini adalah untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, dan rekognisi yang layak kepada pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan pesantren. Pengakuan terhadap pendidik ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi mereka yang telah menempuh pendidikan di luar jalur formal. Dengan adanya regulasi ini, keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh pendidik dapat diakui secara resmi. Rozin menambahkan bahwa Majelis Masyayikh berupaya memfasilitasi para ustadz yang tidak memiliki pendidikan formal agar mereka juga mendapatkan jalur dan rekognisi yang layak. Ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Lebih lanjut, uji publik ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa rancangan regulasi yang diusulkan dapat mengakomodasi berbagai pandangan serta memenuhi kebutuhan dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam dunia pendidikan pesantren di Indonesia. ANTARA