JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT Antam Tbk dalam konteks dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha komoditas emas pada periode 2010 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa di antara pejabat yang diperiksa adalah HA, yang menjabat sebagai Komite Audit PT Antam Tbk untuk periode 2012 hingga 2022. Selain itu, terdapat juga PRW yang merupakan General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk sejak April 2022 hingga sekarang. Selanjutnya, YP juga diperiksa sebagai Operational Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Pemeriksaan tersebut tidak hanya terbatas pada pejabat Antam, tetapi juga melibatkan tiga individu lain yang direkrut sebagai saksi, yaitu ET dan YSE dari Bank Mandiri, serta DRS yang merupakan mantan Manajer Refinery UBPP LM PT Antam Tbk. Lebih lanjut, pada Rabu (14/8), penyidik Jampidsus juga telah memeriksa lima pejabat Antam lain sebagai saksi. Di antara mereka adalah HW yang menjabat sebagai Direktur Operasi PT Antam Tbk pada tahun 2017 hingga 2019. ERTS berperan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk sejak Desember 2021 hingga kini. Selain itu, HRT menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022 hingga saat ini. AHS berfungsi sebagai Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk pada 2017 hingga 2019, dan DI yang merupakan Bauxite and Others Business Development Division Head serta Risk Management Officer pada Divisi Manajemen Risiko PT Antam Tbk. Harli Siregar menyatakan bahwa pemanggilan seluruh saksi ini bertujuan untuk mendalami penyidikan terhadap tersangka berinisial HN, yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk dari tahun 2011 hingga 2013. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," ungkap Harli. Tersangka HN diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya memperuntukkan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun, secara melawan hukum, tersangka telah menempelkan logam mulia milik pihak swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Akibat dari tindakan ilegal tersebut, selama periode yang ditentukan, tercatat sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran telah dicetak dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi logam mulia PT Antam. Dengan demikian, barang-barang bermerek secara ilegal ini telah berdampak negatif pada pasar logam mulia, menghasilkan kerugian yang berlipat ganda bagi PT Antam Tbk. ANTARA