**Borneonews**, Lubuk Basung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek pembangunan gedung perpustakaan umum daerah untuk tahun anggaran 2021 pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam dengan inisial AW. Penahanan berlangsung pada hari Kamis lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, menyampaikan bahwa tersangka AW ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang dianggap cukup. Burhan menjelaskan bahwa AW ditahan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak empat kali.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka lainnya. Tersangka pertama adalah A, yang menjabat sebagai Direktur PT. RK, yang ditetapkan pada Senin, 22 Juli 2024. Tersangka kedua, berinisial AA, bertindak sebagai pelaksana lapangan dan ditetapkan pada Senin, 29 Juli 2024.
Proses penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilaksanakan secara menyeluruh. Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, termasuk tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp419,9 juta dari total nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp8,59 miliar, termasuk setelah dilakukan addendum. Burhan menjelaskan bahwa kerugian negara ditentukan berdasarkan aspek kualitas dan kuantitas, di mana terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Terkait dengan dugaan pelanggaran hukum, Burhan mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melanggar ketentuan primer yang tercantum dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh para tersangka adalah empat tahun penjara, dengan kemungkinan maksimal hukuman selama 20 tahun.
ANTARA
Kejari Agam Tahan PPK Proyek Gedung Perpustakaan, Rugi Rp419,9 Juta
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







