**Borneonews**, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 diwajibkan untuk sehat secara jasmani dan rohani.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendrik Imran, menyampaikan bahwa seluruh paslon yang akan mengikuti pilkada harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya adalah kesehatan jasmani dan rohani. Hendrik mengungkapkan hal ini dalam suatu rapat kerja yang digelar untuk mempersiapkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dokumen persyaratan calon, sebagai syarat yang harus dipenuhi, menyatakan bahwa setiap pasangan calon diwajibkan untuk melampirkan surat-surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada saat mendaftar. Hendrik menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen ini agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Setelah pendaftaran, pasangan calon akan melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan yang komprehensif. Proses pemeriksaan ini akan dilakukan oleh rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Rapat kerja yang diadakan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara pemeriksaan kesehatan para calon. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada mendatang dapat berlangsung dengan transparan dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kriteria kesehatan yang telah ditetapkan.
ANTARA
KPU Gorontalo Wajibkan Paslon Pilkada Sehat Jasmani dan Rohani
Bagikan:

GORONTALO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







