JAKARTA –
**Borneonews**, Beijing - Pemerintah China kembali mengajukan protes terhadap kesepakatan pakta keamanan antara Australia, Inggris, dan Amerika Serikat (AUKUS) yang berfokus pada pengadaan kapal selam bertenaga nuklir di kawasan Pasifik. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyatakan bahwa kerjasama tersebut merugikan usaha untuk menjaga perdamaian dan keamanan di daerah tersebut. Lin Jian menegaskan bahwa AUKUS, yang merupakan pakta keamanan trilateral dibentuk pada 15 September 2021, bertujuan untuk meningkatkan kerjasama di bidang kapal selam bertenaga nuklir dan teknologi militer canggih lain. Dalam perjanjian tersebut, Amerika Serikat dan Inggris berkomitmen untuk membantu Australia dalam mengembangkan dan mengoperasikan kapal selam bertenaga nuklir kelas Virginia, serta mengerahkan kekuatan militer barat di kawasan Pasifik. Menteri Pertahanan sekaligus Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, menyebutkan bahwa kesepakatan terbaru yang ditandatangani di Washington mencakup tanggung jawab Australia atas risiko nuklir dari bahan yang dikirim. Lin Jian mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kerjasama ini dapat memperburuk perlombaan senjata, melemahkan rezim non-proliferasi nuklir internasional, memicu politik blok, dan konfrontasi militer, serta mengganggu perdamaian dan stabilitas regional. China bersama negara-negara lain di kawasan tersebut telah berulang kali menyatakan kekhawatiran mendalam dan penolakan tegas terhadap rencana AUKUS. Menurut Lin Jian, kerjasama ini bertentangan dengan tujuan dan sasaran Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT). Hal ini terjadi karena AUKUS melibatkan pemindahan reaktor kapal selam bertenaga nuklir serta sejumlah besar uranium yang telah diolah, yang dapat berfungsi sebagai senjata dari negara-negara pemilik senjata nuklir ke negara-negara tanpa senjata nuklir. Lin Jian mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan risiko proliferasi nuklir yang serius. Ia menjelaskan bahwa sistem pengamanan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) saat ini tidak mampu memberikan pengamanan yang efektif, ditambah dengan adanya kontroversi mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan pengamanan yang relevan. Banyak negara telah mengungkapkan kekhawatiran mereka atas isu ini dalam Sesi Kedua Komite Persiapan Konferensi Tinjauan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir baru-baru ini di Swiss. Lin Jian menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menanggapi dengan serius dampak kerja sama kapal selam bertenaga nuklir AUKUS terhadap otoritas dan efektivitas NPT serta implikasi negatifnya bagi rezim pengamanan IAEA. Lebih lanjut, Lin Jian menegaskan bahwa masyarakat internasional harus terus mencari cara untuk mengatasi kekhawatiran global mengenai masalah hukum dan teknis yang terlibat dalam kerja sama AUKUS, baik melalui IAEA, proses tinjauan NPT, maupun metode lainnya. "Hingga masyarakat internasional mencapai konsensus mengenai pengamanan dan isu terkait lainnya, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia tidak boleh melanjutkan kerjasama kapal selam bertenaga nuklir mereka," tambahnya. Lin Jian juga menyampaikan bahwa China berkomitmen pada kebijakan “tidak menggunakan senjata nuklir terlebih dahulu” serta strategi nuklir yang menekankan pada pertahanan diri. Dia menggarisbawahi bahwa China selalu menjaga kekuatan nuklirnya pada tingkat minimal yang diperlukan untuk keamanan nasional dan tidak pernah terlibat dalam perlombaan senjata dengan negara manapun. Material nuklir yang akan digunakan dalam pengoperasian kapal selam tersebut akan ditransfer dari Amerika Serikat atau Inggris dalam "unit daya yang lengkap dan dilas", di mana Australia akan bertanggung jawab atas penyimpanan serta pembuangan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif dari unit daya nuklir yang ditransfer berdasarkan kesepakatan itu. Saat ini, terdapat sembilan negara yang memiliki senjata nuklir di dunia, yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, Inggris, Pakistan, India, Israel, dan Korea Utara. Berdasarkan kesepakatan NPT yang berlaku sejak 1970 dan diperpanjang tanpa batas waktu pada 1995, disebutkan bahwa negara-negara pemilik senjata nuklir diwajibkan untuk tidak mengalihkan kepemilikan atau kendali senjata nuklir pada negara penerima, serta tidak membantu atau mendorong negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk memproduksi atau memiliki senjata tersebut. ANTARA