**Borneonews**, Manokwari - Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 1,7 kilogram. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial MS di Manokwari.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.45 WIT. Proses penangkapan berlangsung saat tersangka berada di kapal KM Gunung Dempo yang sedang berlabuh di Pelabuhan Manokwari.
Junov menjelaskan lebih lanjut bahwa ganja yang dipegang oleh tersangka diperoleh dari seorang pengedar yang beroperasi di Jayapura, Papua. Barang haram tersebut dikemas dalam 69 bungkus plastik bening yang berukuran besar. Selain ganja, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk koper yang digunakan untuk menyimpan puluhan plastik berisi ganja, enam kaos, lakban cokelat, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Menariknya, tersangka MS tercatat sebagai seorang mahasiswi. Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan negatif. Junov menambahkan bahwa satu paket ganja di wilayah Manokwari diperkirakan dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu, sehingga total nilai keseluruhan barang bukti yang dimiliki oleh tersangka mencapai Rp170,989 juta.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman pidana mati serta penjara dengan masa hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Junov juga menyebutkan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Papua di Jayapura untuk melacak keberadaan pengedar berinisial EJ, yang saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka MS mengaku mengetahui bahwa barang yang dikirim oleh EJ ke Manokwari adalah ganja, namun ia tergiur untuk menerima barang tersebut karena EJ menjanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Junov menegaskan bahwa tim kepolisian akan terus mengejar EJ untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Terungkap bahwa MS baru pertama kali terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
ANTARA
Polda Papua Barat gagalkan peredaran ganja 1,7 kilogram di Manokwari
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Komentar (0)
Memuat komentar…







