MEDAN –
**Borneonews**, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut dua terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Lince Rosmini di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan, Lince menyatakan, "Kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun." Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Mhd Fahrul, seorang pria berusia 23 tahun yang tinggal di Jalan Garu I, Gang Cempedak, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, dan Nurdiansyah yang berusia 32 tahun, yang merupakan warga Pasar I, Gang Aman, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Pihak JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Ditegaskan dalam tuntutan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Dalam kasus ini, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lince menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Hal tersebut adalah ketidakdukungan mereka terhadap program pemerintah dalam memberantas narkotika. Meskipun begitu, ada juga pertimbangan meringankan, yaitu sikap sopan selama persidangan dan pengakuan terhadap perbuatan mereka. Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan pada Kamis, 22 Agustus. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa atau penasehat hukumnya," ujar Abdul Hadi. Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 19 Februari. Pada waktu itu, kedua terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berdasarkan informasi dari masyarakat. Diketahui, kedua terdakwa disuruh oleh Angga Tarmana, yang saat itu berada di Lapas Tangerang, Banten, untuk mencari penjual ganja yang akan dikirim ke wilayah Jakarta melalui kantor jasa pengiriman barang di Medan. Proses pengadaan ganja ini dilanjutkan ketika Nurdiansyah berhasil mendapatkan penjual melalui aplikasi Instagram di Medan dan memberitahukan rincian pembelian kepada Angga dan Maruli Hotma Tambunan. Harga yang disepakati adalah Rp1,8 juta per kilogram. Kemudian, Nurdiansyah meminta Mhd Fahrul untuk menerima ganja dari penjual. Ganja tersebut disimpan di kos milik Nurdiansyah. Pada saat akan mengirimkan ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel Marindal di Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Kota Medan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Sumut. Lince menambahkan, "Kedua terdakwa beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut." ANTARA