**Borneonews**, Meulaboh - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi pidana cambuk terhadap tujuh terpidana, yang terdiri dari enam orang pelaku judi online dan seorang pelaku pelecehan seksual, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh. Pelaksanaan eksekusi ini berlangsung setelah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terhadap ketujuh terpidana.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman cambuk kepada para terpidana. Salah satu terpidana, Arfan Mursadi yang berusia 31 tahun, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual sesuai Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Arfan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali, namun setelah menjalani masa tahanan selama 238 hari, ia hanya menjalani satu kali eksekusi cambuk.
Di sisi lain, sebanyak enam terpidana lainnya yang terlibat dalam perjudian terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Evi Rijal, misalnya, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali, namun setelah dikurangi masa penahanan selama 58 hari, ia menjalani hukuman cambuk sebanyak tujuh kali. Sementara itu, terpidana Haldiansyah menjalani hukuman enam kali dari total 11 kali cambuk setelah menjalani kurungan badan selama 110 hari.
Terpidana M Ricky juga mendapatkan pengurangan hukuman, hanya menjalani 15 kali cambuk dari total 20 kali cambuk setelah menjalani masa tahanan yang sama. T Abdul Rahman menjalani tujuh kali hukuman cambuk, mengurangi dari total 10 kali setelah menjalani penahanan selama 58 hari. Terpidana Zamzami menerima hukuman tujuh kali cambuk dari total 10 kali, sedangkan Zeki Fuad menjalani enam kali cambuk dari total 11 kali setelah menjalani masa kurungan selama 110 hari.
Mawardi menekankan bahwa seluruh terpidana ini telah terbukti melakukan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah menjalani eksekusi, ketujuh terpidana kini telah resmi bebas dari hukuman dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghargai pelaksanaan hukuman cambuk yang dijalankan oleh instansi kejaksaan. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap eksekusi cambuk tersebut dapat menekan angka pelanggaran syariat Islam, termasuk judi online dan pelecehan seksual, sehingga diharapkan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
ANTARA
Eksekusi Cambuk Terpidana Judi dan Pelecehan di Aceh Barat
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







