BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Mucolono mengaku kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Bantuan Sewa Rumah Jabatan (rujab) Bupati tahun 2013 dan 2014 sedang dievaluasi ulang dan penyidikannya baru mulai dilakukan.
Sebelumna, penangangan kasus ini masih abu-abu. Lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun masih belum dapat memastikan ada tidaknya unsur tipikor, dalam pengucuran anggaran keuangan daerah yang mengalir ke kantong pribadi mantan bupati Kobar Ujang Iskandar itu..
Sejauh ini pihak Kejari baru melakukan penyidikan kasus dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Ia ingin memastikan ada tidaknya unsur tipikor dalam Bantuan Sewa Rujab Bupati Kobar senilai Rp25 juta per bulan yang dibayarkan kepada Ujang Iskandar, menggunakan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 itu.
"Minggu-minggu ini kita sudah memanggil LKPP. Kalau ada unsur tipikor, maka akan kami lanjutkan. Tapi kalau hasil penyidikan nanti tidak ada unsur tipikor dan kerugian negaranya, maka akan kami hentikan," ujar Bambang Murcolono, Senin (20/6/2016.
Bambang membantah apabila dianggap tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan Kejari Pangkalan Bun sebelumnya. Ia mengaku hanya ingin menangani kasus itu dari awal dan memastikan ada atau tidaknya unsur tipikor dan kerugian negara atas mengalirnya anggaran keuangan daerah untuk bantuan sewa rujab kepada Ujang Iskandar itu. Sehingga pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait bantuan sewa rujab itu akan kembali diperiksa ulang.
"Semua menunggu hasil pemeriksaan nanti. Pihak terkait yang berhubungan akan kita panggil. Bukannya diulang dari awal. Tetap kita lanjutkan, hanya saja perlu saya evaluasi. Ini kebijakan saya. Kita berharap segera selesai secepatnya. Karena ada kasus lain yang harus ditangani," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Bantuan Sewa Rujab Bupati Kobar yang dialirkan kepada mantan bupati Kobar Ujang Iskadar itu diduga kuat berbau tipikor. Pasalnya, rumah yang disewa sebesar Rp25 juta per bulan untuk dijadikan rujab itu tak lain adalah rumah pribadi Ujang Iskandar.
Dari pemeriksaan sebelumnya diketahui anggaran keuangan daerah yang sempat mengalir ke kantong pribadi Ujang Iskandar adalah sebesar Rp600 juta. Dianggarkan dan dikucurkan menggunakan anggaran tahun 2013 dan 2014. Ujang Iskandar diketahui telah mengembalikan anggaran yang sempat terkucur tersebut sebesar Rp491 juta.
Kasus ini sempat dihentikan sementara, lantaran Ujang Iskandar menyalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Tengah pada Pilkada sebelumnya. (RADEN ARYO/m)








