**Borneonews**, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, mengumumkan relaksasi untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang akan berlaku pada tahun 2024.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bangkalan, Budi Hariyanto, menjelaskan bahwa program ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Ke-493 Kabupaten Bangkalan.
Pelaksanaan program relaksasi ini dimulai sejak 1 Agustus 2024 dan akan berlanjut hingga 29 November 2024. Menurut Budi, relaksasi pajak ini bertujuan untuk mempermudah kewajiban perpajakan bagi masyarakat. Program ini mencakup pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang telah melewatkan pembayaran kewajiban PBB, serta penghapusan denda atau sanksi administratif.
Untuk BPHTB, terdapat diskon sebesar 40 persen untuk perolehan dari warisan dan diskon 30 persen untuk perolehan akta pembagian hak bersama (APHB). Budi menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan, baik untuk warisan maupun APHB.
Melalui program ini, Pemkab berharap agar lebih banyak wajib pajak yang termotivasi untuk membayar kewajiban pajak mereka. Namun, Budi juga mengingatkan bahwa jika pembayaran pajak dilakukan di luar periode relaksasi, maka wajib pajak akan dikenakan tarif normal. Denda untuk PBB yang terlambat dibayar adalah 2 persen setiap bulan hingga bulan ke-24, sementara untuk BPHTB tidak ada pengurangan diskon yang diberikan.
Pembayaran pajak PBB kini bisa dilakukan secara online, melalui berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, Pos Pay, Aplikasi Dana, Mobile Banking Bank Jatim, serta dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart. Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sekaligus meningkatkan kontribusi pendapatan daerah.
ANTARA
Pemkab Bangkalan Luncurkan Relaksasi PBB dan BPHTB 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







