**Borneonews, Nagan Raya**
Seluruh fraksi di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) telah menyetujui Rancangan Qanun (Ranperda) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten setempat. Persetujuan ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang marak terjadi.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRK Nagan Raya, Ketua Pansus DPRK Nagan Raya, Sugianto, menyatakan bahwa penyusunan Raqan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai langkah preventif terhadap perubahan fungsi lahan.
Sebagai bagian dari proses persiapan, Pansus telah berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya. Beberapa hari sebelum persetujuan, mereka melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat yang memiliki lahan yang terkena dampak perlindungan lahan pertanian. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami urgensi dan manfaat Raqan LP2B untuk segera disahkan.
Setelah pengesahan, Sugianto berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait dapat serius dalam melaksanakan qanun tersebut. Ia mengingatkan pentingnya perlindungan kepada masyarakat yang lahan mereka terpengaruh, serta komitmen pemerintah untuk menerapkan aturan ini sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sugianto juga menyoroti bahwa keberadaan Qanun Perlindungan LP2B akan mendukung pemerintah daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Nagan Raya diharapkan dapat memperoleh alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Qanun ini akan mendukung harapan masyarakat terhadap pengembangan sektor pertanian yang menjadi andalan daerah kita, ungkapnya.
Fraksi Partai Demokrat, yang diwakili oleh juru bicara Hasan Mashuri, memberikan pandangan agar setelah qanun ini disahkan, Pemkab Nagan Raya dapat melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi sebelum implementasi qanun agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar tanpa kendala.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi Golkar-Sira, Teuku Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan yang harus dilindungi dan dikembangkan dengan konsistensi untuk memastikan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian memiliki peran strategis bagi masyarakat, terutama bagi para petani yang menggantungkan hidup pada sektor ini, tegasnya.
Teuku Abdul Rasyid juga meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya untuk memastikan bahwa setelah Qanun LP2B disahkan, aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk memahami betapa pentingnya lahan pertanian berkelanjutan bagi produksi pangan dan kesejahteraan ekonomi mereka, tambahnya.
Pandangan umum dari Fraksi Partai Aceh Raya Bersama (ARB) yang disampaikan oleh juru bicara Annisa Faradisa menekankan pada pentingnya prinsip kesetaraan hak tanpa diskriminasi dalam Rancangan Qanun LP2B Tahun 2024. Hal ini dilakukan agar qanun yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang adil dan tepat sasaran bagi masyarakat. Kami berharap qanun ini berkeadilan dan memberikan manfaat yang merata bagi semua pihak, pungkas Annisa Faradisa.
ANTARA
DPRK Nagan Raya Setujui Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Komentar (0)
Memuat komentar…







