**Borneonews**, Jakarta - Ombudsman RI menilai pentingnya evaluasi terhadap pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang berlangsung pada 13 Agustus lalu. Dalam acara tersebut, terdapat 18 anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab, suatu tindakan yang memerlukan pengkajian lebih lanjut.
Meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membatalkan aturan yang mewajibkan pelepasan jilbab, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyatakan bahwa evaluasi tetap mesti dilakukan untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Indraza menggarisbawahi bahwa aturan melepas jilbab bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan kebebasan beragam dan menjalankan keyakinan agama, sesuai amanat Pancasila.
Ia menambahkan, sekalipun aturan tersebut tidak secara eksplisit melarang penggunaan jilbab, instruksi untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Aturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024, menciptakan tekanan bagi para anggota Paskibraka untuk mematuhi ketentuan tersebut. Penandatanganan surat pernyataan ini terdapat dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024.
Lebih jauh, dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, pada nomor 4 poin (c) dijelaskan bahwa ukuran rambut bagi Paskibraka putri adalah satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Selain itu, pada nomor 5 gambar (1) hanya menampilkan visualisasi Paskibraka putri tanpa jilbab, yang mengindikasikan ketentuan yang lebih ketat dalam hal penampilan.
Indraza menekankan pentingnya memahami konsep ketunggalan dan keseragaman yang diungkapkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ia berpendapat bahwa meskipun ada perbedaan di antara para anggota Paskibraka, tujuan mereka tetap satu: untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Dia menolak dengan tegas aturan yang mengharuskan pelepasan jilbab pada saat pengukuhan, pengibaran, dan penurunan bendera dalam upacara di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan sila pertama Pancasila yang menekankan pentingnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini diartikan sebagai kepercayaan dan keyakinan setiap individu untuk menganut agama serta menjalankan ibadah sesuai ajaran agama mereka masing-masing.
Lebih jauh, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 juga menegaskan bahwa negara berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat sesuai kepercayaan masing-masing. Kondisi ini menunjukkan bahwa segala bentuk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut perlu dievaluasi dan ditinjau kembali demi bangsa yang lebih adil dan beradab.
ANTARA
Ombudsman Evaluasi Pengukuhan Paskibraka 2024, Soroti Jilbab
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







