BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia mengajukan sedikitnya tujuh pertanyaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Alam dan Sosial. Itu salah satu dari tiga Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Palangka Raya dalam sidang paripurna. 

“Kami dari Pemkot ingin ajukan pertanyaan penting, antara lain pada pasal 12 ayat (2) disebutkan sistem peringatan dini, yang ditanyakan bagaimana cara penerapan sistem peringatan dini di Kota Palangka Raya,” ucap Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, Senin (20/6/2016).

Selain pertanyaan pertama itu, ada enam lagi yang disampaikan Riban khusus untuk reperda tersebut.  Antara lain bagaimana proses penanggulangan saat terjadinya bencana alam dan sosial. Berikutnya, terkait penyelenggaraan manajemen logistik saat bencana, serta bagaimana cara menganalisis proses pencegahan bencana alam yang akan terjadi dan telah terjadi dalam pengendalian terhadap resiko bencana yang belum disinggung dalam Raperda.

“Bagaimana terkait penetapan status darurat bencana menggunakan instrumen hukum apa? Dan bagaimana kriteria pendanaan terhadap bencana alam dan sosial, berhubung belum jelas diatur dalam Raperda dimaksud. Mohon penjelasan,” bunyi pertanyaan poin empat.

Wajar Pemkot mengemukan persoalan itu, sebab selama ini masih diwarnai perdebatan mengenai kriteria bencana dan besaran bantuan yang akan diserahkan saat musibah terjadi. Kemudian pertanyaan kelima yang diajukan Pemkot terkait struktur organisasi dalam penanggulangan bencana. Karena menurut Pemkot, harus dibentuk pos komando simpul darurat bencana.

“Bagaimana struktur organisasi dan sebutkan apa saja komposisi keanggotaan beserta tugas keanggotaan yang harus dilakukan berhubung belum jelas diatur dalam Raperda,” tanyanya.

Keenam, Pemkot mengkritisi pengaturan suatu keadaan apabila bantuan dari masyarakat atau pengusaha swasta berupa barang dan logistik. Apakah hal itu dapat diberikan ke masyarakat yang terkena bencana, mengingat Kota ini sudah memiliki perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau yang dikenal CSR.

Sementara pada poin ke tujuh, Wali Kota lebih kearah menyarankan agar setiap Raperda yang ingin dibentuk agar tidak terlalu banyak pendelegasian kepada peraturan perundangan di bawahnya. Sebagai pertimbangannya, agar Raperda tersebut saat diundangkan nanti dapat langsung berlaku efektif pengimplementasiannya di masyarakat maupun pemerintahan.

Selain Reperda tersebut, dua produk hukum hasil inisiatif dewan lainnya adalah Raperda tantang Pencegahan dan Penanggulangan Bahan Tambahan Makanan Berbahaya Rancangan  peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan di Palangka Raya. Atas kedua Raperda ini,Wali Kota juga melontarkan beberapa pertanyaan kunci. (M/ MUCHLAS ROZIKIN/N).