JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. Langkah ini diambil mengingat semakin meningkatnya jumlah transaksi aset kripto di Indonesia, mencerminkan pertumbuhan pesat di sektor ini. Penyesuaian pajak yang sedang direncanakan diharapkan dapat membawa kepastian hukum bagi para pelaku pasar sekaligus meningkatkan pendapatan pajak negara. OJK mengamati bahwa investasi masyarakat dalam bentuk aset digital terus meluas, dan dengan adanya kebijakan baru ini, mereka berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi investasi aset kripto. Pengawasan yang lebih ketat akan diimplementasikan, yang diharapkan mampu mengurangi risiko yang ada, serta melindungi investor dari potensi kerugian akibat fluktuasi nilai tukar yang tinggi dalam pasar kripto. Hasan Fawzi menekankan bahwa kesadaran masyarakat tentang mekanisme dan risiko yang terdapat dalam berinvestasi di aset kripto sangatlah penting. Transformasi digital dalam sektor keuangan menjadi salah satu fokus OJK untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. ANTARA