MANADO –
**Borneonews**, Manado - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ulu Siau, yang terletak di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, telah mengusulkan sebanyak 55 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Usulan ini akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Lapas Ulu Siau, Stady Umboh, mengungkapkan bahwa remisi yang diusulkan bervariasi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan. Rentang remisi yang diusulkan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Secara rinci, dari total 55 WBP yang diusulkan, 11 orang diantaranya akan mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 11 orang untuk remisi dua bulan, 13 orang untuk remisi tiga bulan, sembilan orang untuk remisi empat bulan, enam orang untuk remisi lima bulan, serta lima orang lainnya akan mendapatkan remisi selama enam bulan. Stady Umboh juga menegaskan bahwa semua warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini telah memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur oleh regulasi. Persyaratan tersebut meliputi kriteria administratif dan substantif. WBP yang diusulkan harus telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, menunjukkan perilaku baik selama masa pidana, dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan di dalam lapas. Dengan usulan ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memulai babak baru dalam hidup mereka setelah menjalani masa hukuman. ANTARA