**Borneonews, Denpasar** - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali melaporkan bahwa hingga Juli 2024, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp9,31 triliun. Angka ini setara dengan 64,39 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,46 triliun yang ditetapkan untuk tahun ini. Kenaikan yang signifikan juga terjadi, di mana penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 27,08 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa dari total penerimaan sebesar Rp9,31 triliun, sektor Pajak Penghasilan (PPh) menunjukkan kontribusi yang paling besar. Secara mendetail, PPh Pasal 21 memberikan kontribusi sebesar Rp2,3 triliun, diikuti oleh PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1,89 triliun dan PPh Final sebesar Rp1,72 triliun.
Peningkatan penerimaan pajak tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor. Nurbaeti menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh peningkatan penghasilan dari pekerjaan, aktivitas persewaan tanah dan atau bangunan, serta pertumbuhan nilai transaksi keuangan kripto. Selain itu, perbaikan kondisi perekonomian Bali pada tahun 2024 juga turut berkontribusi terhadap peningkatan ini.
Dalam konteks sektor usaha, terdapat tiga sektor utama yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Bali. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi menyumbang sebesar 18,35 persen, Sektor Asuransi Perdagangan Besar dan Eceran berkontribusi sebesar 16,01 persen, sedangkan Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum menyuplai kontribusi yang signifikan sebesar 62,60 persen.
Jika dirinci lebih lanjut, hingga Juli 2024, kontribusi penerimaan pajak terbesar juga berasal dari sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, yang memproduksi sebesar Rp1,70 triliun atau 18,35 persen dari total penerimaan. Nurbaeti mencatat bahwa peningkatan jumlah wisatawan yang datang ke Bali pada tahun 2024 berpengaruh positif terhadap omset di sektor pariwisata. Hal ini menyebabkan sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum mengalami pertumbuhan yang tinggi, yaitu sebesar 63,38 persen dibandingkan tahun 2023.
Dalam konferensi pers yang diadakan, Nurbaeti juga menyampaikan pembaruan mengenai aplikasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak kini sedang berada pada tahap edukasi aplikasi tersebut. Tahap pertama mencakup pengenalan proses bisnis Coretax. Selanjutnya, tahap kedua memperkenalkan aplikasi secara terbatas kepada Wajib Pajak terpilih, dan tahap ketiga dilakukan melalui edukasi mandiri dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk.
Di samping itu, tahap keempat akan melibatkan edukasi dengan metode simulasi interaktif berbasis internet, sedangkan tahap kelima akan memfokuskan pada edukasi regulasi pendukung Coretax yang akan dimulai saat regulasi baru diterbitkan.
Hingga 12 Juli 2024, terdapat 21 jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, NITKU, serta NPWP lama yang berbentuk 15 Digit. Menurut Nurbaeti, saat ini aplikasi Coretax masih dalam tahap uji coba, dan diharapkan ke depannya, seluruh layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses secara penuh oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP yang baru.
ANTARA
Penerimaan Pajak DJP Bali Capai Rp9,31 Triliun Hingga Juli 2024
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







