= **Borneonews**, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan tim untuk meninjau langsung kondisi tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasil peninjauan menunjukkan bahwa sebagian dari bangunan tersebut telah roboh dan tidak dapat digunakan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan bahwa tim penyidik KPK menggandeng pakar konstruksi guna memeriksa kondisi bangunan dan juga akan melibatkan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. "Kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan diperiksa oleh ahli. Karena kita mendatangkan ahli, baik dari bidang konstruksi maupun penghitungan kerugian negara," imbuh Asep.
Meski begitu, Asep belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan yang didapatkan oleh pakar konstruksi dan auditor mengenai kondisi shelter tersebut. KPK pada tanggal 8 Juli 2024 mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka. Meskipun identitas lengkap keduanya belum dipublikasikan, KPK menegaskan bahwa mereka adalah penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari hasil penyidikan tersebut, kerugian keuangan negara yang teridentifikasi mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian ini diumumkan bersamaan dengan penetapan tersangka.
Proyek gedung evakuasi tersebut dikerjakan pada bulan Agustus 2014 dengan anggaran sebesar Rp21 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek tersebut direncanakan dapat menampung hingga 3.000 orang. Namun, proyek ini sempat dilaporkan ke Polda NTB dan masuk tahap penyelidikan pada tahun 2015.
Saat itu, kepolisian melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Namun, setelah melakukan gelar perkara pada tahun 2016, Polda NTB menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi yang muncul dari proyek tersebut.
Pada bulan Juli 2017, hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara tersebut diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Sekitar satu tahun setelah penyerahan tersebut, seperti yang diketahui, Pulau Lombok mengalami bencana gempa bumi yang menyebabkan kerusakan parah pada gedung tersebut.
ANTARA
KPK Temukan Shelter Tsunami NTB Sudah Roboh dan Korupsi Rp19 Miliar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







