PALANGKARAYA –
**Borneonews**, Sampit Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah memberlakukan larangan bagi kendaraan muatan atau angkutan barang untuk melintas di jalan-jalan dalam Kota Sampit. Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kotim, Rody Kamislam, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan seiring dengan fungsionalnya Jalan Lingkar Selatan, sehingga kendaraan muatan akan tertib agar tidak masuk ke dalam kota. Rody menekankan bahwa kelas jalan di wilayah Kotim mencakup jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional yang semuanya berpangkat kelas III. Hanya kendaraan dengan muatan sumbu yerberat (MST) maksimal delapan ton yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan tersebut. Aturan ini khusus ditujukan bagi kendaraan angkutan barang, termasuk kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, *crude palm oil* (CPO), kernel, tandan buah sawit (TBS), pupuk, serta kendaraan angkutan ekspedisi menggunakan kendaraan fuso atau alat berat. Larangan ini sebenarnya pernah diterapkan sebelumnya. Namun, ketika Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan mengalami kerusakan parah, pemerintah kota sempat memberikan kelonggaran agar kendaraan berat diizinkan melintas dalam kota dengan batasan waktu tertentu. Ke depannya, Dishub Kotim secara resmi melarang kendaraan berat untuk masuk ke dalam kota, sejalan dengan pemeliharaan yang telah dilakukan pada jalan lingkar selatan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim. Jalan Lingkar Selatan sendiri berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, kerusakan yang cukup parah menyebabkan pemerintah daerah berinisiatif melakukan perbaikan darurat. Hal ini termasuk menutup jalan yang berlubang dengan material agregat dan meratakannya untuk memastikan fungsi jalan. Rody menjelaskan bahwa meskipun perbaikan menggunakan agregat, jalan tersebut sudah fungsional, dan oleh karena itu, kendaraan muatan akan diarahkan untuk melintas di Jalan Lingkar Selatan dengan larangan untuk masuk ke dalam kota. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Kotim Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dishub Kotim. Selain itu, surat dari Bupati Kotim terkait sosialisasi pengalihan rute jalan dan surat dari Kepala Dishub terkait pemberitahuan pengalihan rute lintasan angkutan barang di Kota Sampit juga telah dipertimbangkan. Rody menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan jalan serta mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dan pengguna jalan umum. Oleh karena itu, angkutan barang akan diarahkan untuk melintas melalui Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Ir Soekarno atau Jalan Lingkar Utara. Dalam penegakan peraturan ini, Dishub Kotim berkoordinasi dengan instansi lain, khususnya Satlantas. Rody menyatakan bahwa Dishub tidak bisa bertindak sendiri dan memerlukan dukungan dari instansi teknis lain, terutama terkait penindakan serta sanksi administratif yang mungkin diperlukan. Rody telah menginstruksikan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memeriksa kondisi pengerjaan pemeliharaan jalan. Jika jalan tersebut sudah dalam kondisi fungsional sepenuhnya, maka larangan bagi kendaraan muatan untuk masuk ke dalam kota akan ditegakkan. Pihak Dishub juga telah menurunkan tim patroli lapangan untuk mengawasi ruas-ruas jalan tertentu. Jika ada kendaraan muatan yang mencoba masuk ke dalam kota, mereka akan langsung diarahkan menuju Jalan Lingkar Selatan maupun Jalan Lingkar Utara. Dishub Kotim juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelanggaran yang terjadi terhadap kegiatan angkutan barang dalam Kota Sampit. Masyarakat dapat mengambil foto kendaraan yang diduga melanggar aturan dan melaporkannya melalui media yang disediakan, termasuk akses pada tautan yang terdapat di akun media sosial Dishub Kotim. ANTARA