JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja sebagai salah satu langkah strategis untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, serta mencegah kekerasan seksual, termasuk pemaksaan perkawinan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menjelaskan bahwa pelayanan kontrasepsi bagi kalangan usia sekolah dan remaja merupakan upaya preventif untuk mengatasi sejumlah isu kritis. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, mencegah infeksi menular seksual, serta melindungi kesehatan ibu dan bayi dari bahaya terkait reproduksi di usia yang masih sangat muda. Lebih lanjut, ia juga menyoroti permasalahan kekerasan seksual yang sering dialami oleh anak perempuan, terutama dalam konteks pemaksaan perkawinan yang dapat berakibat fatal, seperti kehamilan yang tidak diinginkan serta gangguan kesehatan reproduksi. Regulasi yang mendasari upaya kesehatan reproduksi ini dituangkan dalam Pasal 96 hingga 130 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Dalam hal ini, akses terhadap layanan alat kontrasepsi menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang terpaksa menikah pada usia di bawah 19 tahun akibat dispensasi kawin. Andy Yentriyani juga menekankan bahwa alat kontrasepsi harus dijangkau oleh anak perempuan dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan akibat tindak kekerasan seksual maupun pemaksaan perkawinan. “Akses kontrasepsi ini juga dapat mencegah mereka menghadapi berbagai dampak lanjutan akibat kehamilan yang tidak diinginkan, seperti kehilangan akses pendidikan, pengucilan, dan kemiskinan,” ujarnya. Komnas Perempuan memberikan apresiasi terhadap upaya pengaturan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif dan terpadu bagi laki-laki dan perempuan melalui Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan dan akses kesehatan bagi anak dan remaja dapat lebih ditingkatkan, serta kekerasan seksual dapat diminimalisir. ANTARA