**Borneonews**, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang dalam memberikan pembekalan kepada petugas. Pembekalan ini berfokus pada deteksi dini terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Puja Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memberikan pelatihan kepada petugas lapangan mengenai kewaspadaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Pilkada yang aman, lancar, dan kondusif. Pembekalan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, yang mengatur proses koordinasi dalam menyambut tahapan Pilkada 2024.
Dalam upaya memastikan penegakan Perda berjalan dengan maksimal, Satpol PP Kota Tangerang telah memulai langkah pengamanan. Salah satu langkah tersebut adalah berkoordinasi dengan Bawaslu, Polri, dan TNI untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti yang terikat atau dipaku pada pohon-pohon yang berada di berbagai lokasi di Kota Tangerang.
Irman juga menekankan pentingnya hasil koordinasi yang baik ini untuk menjaga netralitas petugas serta memantau potensi konflik selama proses menuju Pilkada 2024. Sebelumnya, telah dilakukan penandatanganan pakta integritas yang berkaitan dengan netralitas, di mana 4.315 Aparatus Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menjelaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian. Hal ini merupakan upaya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan ASN tetap netral dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam manajemen ASN.
Nurdin juga menjelaskan berbagai sanksi yang dapat dijatuhkan, yang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada.
ANTARA
Satpol PP Tangerang Gandeng Bawaslu Awasi Pelanggaran Perda Pilkada 2024
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







