BANTEN –
**Borneonews**, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan total pemilih mencapai 8.925.888. Dalam pengumuman ini, Ketua KPU Banten, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki mencakup 4.495.034 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 4.430.854 orang. Ihsan merincikan bahwa total pemilih sebanyak 8.925.888 tersebut tersebar di delapan Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 Desa/Kelurahan, dan 17.226 tempat pemungutan suara (TPS). Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). KPU Banten memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Waktu ini diberikan kepada pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS, serta bagi pemilih yang terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat. Selain itu, pemilih juga dapat melaporkan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data dalam elemen yang tercantum. Ihsan menambahkan bahwa daftar pemilih akan diumumkan di tempat-tempat strategis untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat. Ia juga mengimbau agar pemilih mengecek status pendaftaran mereka melalui laman resmi KPU di www.cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan apakah mereka sudah terdaftar di DPS atau belum. Sebelumnya, KPU Provinsi Banten mencatat adanya peningkatan pemilih dalam pemilihan kepala daerah yang mencapai lebih dari 16.000 pemilih dibandingkan saat Pemilu Legislatif pada Februari 2024. Data yang diterima oleh Ihsan menunjukkan peningkatan hingga 16.706 pemilih, yang berpotensi bertambah lebih banyak lagi setelah dilakukan proses pencocokan dan penelitian data (coklit). Namun, peningkatan jumlah pemilih tersebut justru berbanding terbalik dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami penurunan. Untuk Pilkada Banten 2024, jumlah TPS mengalami penurunan hingga 50 persen jika dibandingkan dengan jumlah TPS saat pemilihan umum. Ihsan menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh adanya aturan baru dari KPU RI yang mengatur batas jumlah pemilih per TPS. Jumlah TPS turun dari 33.324 menjadi sekitar 16.985 TPS. Penyusunan dan rekapitulasi data pemilih ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pilkada serentak 2024, diharapkan melalui proses yang transparan dan akuntabel, partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan, sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan baik. ANTARA