**Borneonews**, Tanjungpinang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat hingga tahun 2024 terdapat 215 data perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga asing di wilayah setempat. Dari jumlah tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa data perkawinan campuran tersebut tersebar di tiga kabupaten/kota. Di Kabupaten Karimun tercatat 15 orang, Kota Tanjungpinang tujuh orang, dan dominasi tertinggi ada di Kota Batam dengan 193 orang.
Perkawinan campuran ini melibatkan berbagai etnis. Sebagian besar warga Indonesia yang terlibat dalam perkawinan campuran menikah dengan warga negara asing dari negara seperti Singapura dan Inggris, serta negara lainnya. Surya Mataram menjelaskan bahwa secara hukum, perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut, perkawinan campuran diartikan sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda di Indonesia, yang disebabkan oleh perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Apabila perkawinan campuran dilakukan di luar negeri, seperti Singapura, setiap pasangan yang kembali ke Indonesia wajib mendaftarkan perkawinan mereka di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat supaya pernikahan tersebut tercatat secara resmi.
Lebih lanjut, Surya Mataram menyoroti bahwa kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura memudahkan terjadinya perkawinan campuran. Namun, ia mengingatkan bahwa WNI yang ingin menikah dengan WNA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, mereka wajib memiliki dokumen perjalanan seperti paspor dan izin tinggal. Selain itu, juga diperlukan surat persetujuan dari kedutaan atau konsulat negara asing yang ada di Indonesia, terutama di Kepri.
Surya Mataram menambahkan bahwa surat persetujuan ini berfungsi sebagai bukti status pernikahan WNA yang bersangkutan di negara asalnya. Ia mengingatkan agar warga negara Indonesia tidak terjebak dalam situasi di mana pasangan asing mengklaim single, padahal sebenarnya telah menikah di negara mereka.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran ini memiliki dwi kewarganegaraan, seperti contoh antara Indonesia dan Singapura. "Si anak diperbolehkan memiliki dua paspor, satu dari Indonesia dan satu dari Singapura. Namun, ketika anak tersebut sudah berusia maksimal 21 tahun, mereka harus memilih satu kewarganegaraan," ungkap Surya Mataram.
Secara terpisah, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan bahwa Batam telah menjadi daerah pengembangan industri sejak tahun 1970-an. Dalam perkembangan tersebut, terjadi kecenderungan yang meningkat terhadap perkawinan campuran antara warga Indonesia dan warga asing. "Hal ini menjadi hal yang biasa, terutama di Batam di mana banyak perempuan Indonesia yang bekerja lalu menikah dengan WNA," jelas Lagat.
Namun, ia juga mencatat bahwa masih ada sejumlah perkawinan campuran yang tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini bisa memicu masalah hukum di kemudian hari, seperti terkait hak anak hasil pernikahan atau pengaturan harta benda ketika terjadi perceraian. Lagat mengungkapkan keprihatinan bahwa tidak semua warga Indonesia, khususnya di Kepri, menyadari hak dan konsekuensi yang timbul dari perkawinan campuran dengan WNA.
Ia menekankan pentingnya perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas mengenai risiko perkawinan campuran. Salah satu risiko tersebut adalah kehilangan status sebagai warga negara Indonesia. "Informasi mengenai risiko menikah dengan orang asing ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat," kata Lagat.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Lagat menyarankan agar Kanwil Kemenkumham Kepri menyediakan layanan *call center* bagi warga yang membutuhkan edukasi dan informasi sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan campuran dengan warga asing. Dengan demikian, warga dapat mengambil langkah mitigasi yang tepat terhadap risiko dan dampak hukum yang mungkin timbul dari perkawinan campuran tersebut.
ANTARA
Kemenkumham Catat 215 Perkawinan Campuran di Kepri hingga 2024
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







