JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang bisa diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, PP Nomor 29 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di IKN. Peraturan ini telah resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN. Insentif yang dimaksud meliputi pembebasan BPHTB dan juga keringanan bagi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada Pasal 25 ayat 1, dijelaskan bahwa untuk mempercepat pembangunan serta penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan yang belum memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain bisa melaksanakan kewajibannya di IKN. Tentu saja, hal ini harus tetap memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN. Lebih lanjut, Pasal 25 ayat 7 menyatakan bahwa pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu. Selain insentif BPHTB dan keringanan PBB, pengembang hunian berimbang di IKN juga akan memperoleh berbagai insentif lain seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Selanjutnya, insentif ini juga mencakup kemudahan dalam memperoleh lahan untuk pembangunan perumahan, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN, serta penghargaan dalam bidang perumahan untuk hunian berimbang. Dalam PP ini, tidak hanya pengembang yang memperoleh insentif, tetapi juga konsumen hunian berimbang. Pasal 25 ayat 8 menegaskan bahwa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu juga berlaku untuk konsumen. Pengajuan pembebasan BPHTB dan keringanan PBB ini diusulkan oleh Kepala Otorita IKN, dan ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayah masing-masing. Hal ini dapat dilakukan sampai penetapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Perubahan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2023 ini dilakukan dengan mempertimbangkan pentingnya kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara agar dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Salah satu pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini adalah pemberian insentif kepada pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara. Kebijakan hunian berimbang ini mengharuskan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana. Dengan kata lain, pola pembangunan yang ditetapkan adalah satu rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana, atau dengan rasio 1:2:3. ANTARA