PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan seorang perempuan muda berinisial N. Peeuamouan bersusia 25 tahun ini dimanakan pada saat mengambil kiriman paket di jasa pengiriman.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui AKP Daspin menyampaikan polisi menerima informasi dari petugas jasa pengiriman di Jalan Panunjung Tarung, Selasa 13 Agustus 2024, ada sebuah paket yang dicurigai berisi obat keras.

"Dipesan oleh seseorang dan akan diambil oleh orang ke jasa pengiriman. Tim gabungan dari Sat Resnarkoba menuju tempat jasa pengiriman tersebut dan benar, pada saat tim tiba di lokasi tersebut, ada seorang perempuan yang mengambil paket tersebut," kata Daspin Kamis, 15 Agustus 2024 melalui rilisnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan barang berupa satu bungkus plastik bening berisi 1.058 butir obat tanpa merek berlogo Y, satu buah  plastik warna abu-abu, satu buah  plastik bubble wrap warna hitam, satu lembar potongan kardus warna coklat.

Kemudian satu buah alumunium foil warna silver, dua buah bekas bungkus obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg warna putih biru, satu buah handphone warna hitam merk Iphone 11. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Dari hasil interogasi, N mengaku obat tersebut milik seseorang yang bernama D. 

--page

Sementara itu N tidak memiliki izin dan dokumen untuk memiliki dan menguasai serta mengedarkan obat-obatan tersebut. Kini N beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (RETHA/R)