SEMARANG –
**Borneonews**, Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya satu partai politik (parpol) yang telah melakukan konsultasi mengenai syarat dokumen administrasi pencalonan. Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menyampaikan bahwa parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut Susanto, KPU telah menjadwalkan tahapan pencalonan untuk posisi bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihaknya menyatakan bahwa hanya PKB yang telah mengajukan pertanyaan terkait syarat-syarat dokumen pencalonan. Susanto menambahkan bahwa kemungkinan besar, menjelang jadwal pendaftaran, akan ada lebih banyak partai politik yang mendaftar untuk mengusung pasangan calon bupati. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai pemeriksaan kesehatan para calon. KPU Kabupaten Batang masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat yang merekomendasikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang sebagai tempat pemeriksaan. Namun, Susanto menegaskan bahwa RSUD Batang menghadapi kekurangan alat *magnetic resonance imaging* (MRI), yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses pencalonan pasangan calon bupati. MRI sendiri adalah prosedur pemeriksaan medis yang digunakan untuk menampilkan citra dari struktur rangka tubuh atau organ dalam pasien. Mengingat situasi ini, KPU merekomendasikan beberapa rumah sakit alternatif, yaitu RSUP Dr. Kariadi, RS Muwardi Solo, RS Margono Purwokerto, serta RS Suraji Klaten. Ke depan, KPU Kabupaten Batang berencana melakukan verifikasi lebih lanjut ke RSUD Batang untuk menentukan apakah fasilitas tersebut dapat digunakan atau tidak. Langkah ini diambil guna memastikan semua syarat pencalonan dapat terpenuhi dengan baik. Susanto menekankan pentingnya penunjukan rumah sakit yang memenuhi standar untuk pemeriksaan kesehatan calon. ANTARA