**Borneonews**, Rengat - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Provinsi Riau kini menerapkan sistem pengawasan yang lebih modern dengan memasang gelang detektor kepada tahanan kota bernama Atizudin Lahagu. Pemasangan gelang tersebut dilakukan setelah diterimanya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses hukum terhadap Atizudin Lahagu pada Tahap II dari Kepolisian Sektor Pasir Penyu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha, menyatakan bahwa pemasangan gelang detektor tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024. Gelang yang dikenal dengan istilah *detection kit* ini dirancang untuk terhubung dengan aplikasi *Whatsapp* yang digunakan oleh Hafis Aulia selaku Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, perangkat ini juga terhubung dengan operator Doris Silalahi yang bertugas di Bidang Intelijen Kejari Inhu.
*Detection kit* memiliki fungsi utama untuk memantau aktivitas dan pergerakan para tahanan, mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan. Meskipun tahanan diperkenankan untuk bergerak dalam lingkungan masyarakat, terdapat batasan radius tertentu agar pengawasan dapat dilakukan dengan efektif.
Muhammad Ulinnuha menambahkan, "Ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejari Inhu." Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan menekan angka pelanggaran oleh tahanan.
Pada saat penyidikan terhadap tersangka, penyidik Polsek Pasir Penyu tidak melakukan penahanan. Namun, pada saat Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan terdakwa sebagai tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus 2024.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor: Print-1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024. Dasar penahanan tersebut adalah jaminan dari keluarga yang menyatakan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk melapor seminggu sekali kepada JPU dan harus hadir pada setiap jadwal persidangan.
Tindak pidana yang dikenakan kepada terdakwa berhubungan dengan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024. Peristiwa tersebut berawal dari suatu kejadian di sebuah warung kopi di Kelurahan Tanah Merah, Pasir Penyu, di mana saksi Andrianus Indraha marah dan mengeluarkan kata-kata kasar serta hinaan. Dalam keadaan emosi, ia bahkan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa.
Inisiatif Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ini mencerminkan langkah progresif dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat melalui penggunaan teknologi modern dalam sistem peradilan.
ANTARA
Kejari Inhu Riau Pasang Gelang Detektor untuk Tahanan Kota
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







