**Borneonews**, Jakarta - Persoalan terkait kepemilikan tanah kini menjelma menjadi isu yang sangat penting seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Dalam konteks ini, aspek legalitas menjadi sangat krusial untuk memberikan kepastian mengenai hak kepemilikan serta pemanfaatan tanah, termasuk mengurangi kekhawatiran akan terjadinya sengketa tanah. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, harga tanah semakin meningkat, sehingga perlindungan hukum menjadi syarat mutlak agar pemilik tanah tidak merasa terancam oleh kemungkinan pengambilan paksa.
Namun, problema berkaitan dengan kepemilikan tanah, seperti sengketa, kepemilikan ganda, dan praktik mafia tanah, masih sering terjadi. Kasus terbaru tembus media mengenai komedian Ade Jigo, yang kehilangan rumah orang tuanya akibat sengketa tanah yang berujung di pengadilan. Situasi serupa juga dialami orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, di mana para pelaku mafia tanah berhasil ditangkap dan dijatuhi sanksi pidana.
Di samping itu, terdapat juga contoh konkret lainnya mengenai kendala pembangunan infrastruktur yang terhambat akibat masalah pembayaran ganti rugi tanah, yang berlarut-larut karena adanya sengketa warisan. Untuk mengatasi berbagai masalah yang mengemuka seputar tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah-langkah untuk melakukan digitalisasi sertifikat tanah. Inisiatif ini diklaim akan mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyatakan bahwa mafia tanah seringkali menggunakan sertifikat asli yang telah dipalsukan untuk menipu. Sertifikat tersebut tampak asli secara fisik, namun isinya sudah dimanipulasi. Oleh karena itu, upaya digitalisasi dokumen dan sertifikat tanah diharapkan dapat memastikan bahwa informasi kepemilikan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Dalam sistem digital baru ini, nama pemilik tanah tidak hanya terpampang di sertifikat fisik, tetapi juga akan terekam dalam basis data digital. Dengan demikian, jika terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, mereka harus memverifikasi klaim tersebut baik melalui dokumen fisik maupun data digital. Selain itu, digitalisasi juga menawarkan keamanan lebih dalam penyimpanan dokumen pertanahan. Peristiwa seperti kebakaran yang menghancurkan rumah serta dokumen penting di dalamnya menjadi dasar pentingnya digitalisasi. Dengan adanya digitalisasi, dokumen yang hilang dapat dengan mudah dicari, dan pemilik tanah memiliki akses kontrol terhadap arsip tanah mereka melalui perangkat komputer atau ponsel pintar.
Meskipun demikian, tidak semua masyarakat merasa nyaman untuk mendigitalkan sertifikat tanah. Terdapat kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan sertifikat tersebut. Oleh karena itu, membangun kepercayaan masyarakat mengenai pentingnya digitalisasi merupakan hal yang sangat diperlukan. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyarankan agar Kementerian ATR/BPN melibatkan seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat RT untuk memberikan sosialisasi mengenai digitalisasi sertifikat tanah kepada masyarakat.
Melalui beberapa rapat dengar pendapat dengan Kementerian ATR/BPN, Mardani menyampaikan bahwa percepatan program digitalisasi sertifikat tanah menunjukkan kemajuan yang baik. Oleh karena itu, program digitalisasi pertanahan dapat mempercepat layanan kepada masyarakat sekaligus mencegah hilangnya dokumen pertanahan fisik.
Meskipun demikian, implementasi program digitalisasi ini membutuhkan komitmen terhadap keamanan data. Beberapa instansi pemerintah telah menjadi korban peretasan, yang tentu saja mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penyimpanan data digital. Pengamat Siber, Pratama Persadha, menggarisbawahi bahwa keamanan harus menjadi prioritas dalam upaya digitalisasi yang sedang dijalankan pemerintah, terutama dalam sektor pertanahan.
Vigilance terhadap serangan siber sangat diperlukan, mengingat banyaknya insiden yang menimpa kementerian dan lembaga negara. Di antaranya adalah serangan yang mengganggu pusat data nasional pada Juni 2024 yang berdampak pada pelayanan publik. Oleh karena itu, koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi aspek penting dalam digitalisasi sertifikat tanah.
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, penting untuk memastikan bahwa infrastruktur digital sudah siap dan masyarakat memiliki akses internet yang memadai. Statistik menunjukkan bahwa terdapat sekitar 11 juta individu yang belum terhubung dengan internet, sehingga alternatif untuk mengatasi masalah ini perlu dicari. Padahal, transformasi digital seharusnya dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat kapan saja dan di mana saja, serta mempercepat pendaftaran tanah, yang pada gilirannya mengurangi potensi konflik.
Selain itu, anggaran untuk pemeliharaan sistem digital harus diperhatikan dengan seksama. Investasi pada infrastruktur digital bukan hanya diperlukan di tahap awal, melainkan juga untuk pemeliharaan berkelanjutan guna menghindari serangan dari peretas. Program digitalisasi pertanahan akan lebih efektif apabila terintegrasi dengan berbagai pihak terkait seperti Ditjen Dukcapil dan BSSN.
Dalam forum diskusi yang diadakan oleh indoposco.id, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, menegaskan bahwa keberhasilan program digitalisasi ini membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan. Pelibatan pihak-pihak terkait penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan. Contohnya, penggunaan tanda tangan elektronik yang dienkripsi akan membantu memastikan keabsahan data kepemilikan tanah.
Kementerian juga melaksanakan verifikasi untuk penduduk dengan berkolaborasi bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, serta bekerjasama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk badan hukum. Kolaborasi ini bertujuan untuk menghindari terulangnya kasus alamat palsu.
Raden Bagus menambahkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan program digitalisasi, Kementerian juga melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM). Hingga saat ini, Kementerian telah menetapkan Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Zona Integritas (ZI) di 508 Satuan Kerja (Satker) Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah. Meskipun demikian, targetnya adalah 104 Satker tambahan yang diharapkan juga dapat mencapai WBK dan ZI, sementara 83 Satker lainnya telah siap.
Melalui perbaikan dalam SDM, diharapkan pelaksanaan digitalisasi dapat selesai dengan cepat, di mana petugas di lapangan siap menjalankan tugas mereka dengan tanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proyek digitalisasi yang sedang dilaksanakan.
ANTARA
Digitalisasi Sertifikat Tanah, Solusi Memberantas Mafia Tanah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Komentar (0)
Memuat komentar…







