JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Jumat pagi dengan angka penurunan sebesar Rp10.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam tercatat mencapai Rp1.404.000 per gram. Sebelumnya, pada Kamis (15/8), harga emas Antam stabil di level Rp1.414.000 per gram. Pada hari yang sama, harga jual kembali (buyback) emas batangan di PT Antam ditetapkan sebesar Rp1.250.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi jual beli emas ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan yang nilainya lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan ini dilakukan langsung dari total nilai buyback. Selain itu, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per hari tersebut: - Harga emas 0,5 gram: Rp752.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.404.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.748.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.097.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.795.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.535.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.712.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.345.000 - Harga emas 100 gram: Rp134.612.000 - Harga emas 250 gram: Rp336.265.000 - Harga emas 500 gram: Rp672.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.344.600.000 Selain itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga peserta pasar diharapkan untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku tersebut. ANTARA