JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan atase ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja yang akan bertugas untuk memberikan pelayanan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Menaker Ida Fauziyah meminta agar Atnaker dan jajaran terkait mampu menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik, serta mampu beradaptasi dan berkoordinasi dengan efektif. Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara para Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kabid Tenaga Kerja dengan pemerintahan Indonesia dan pemangku kepentingan di negara tempat mereka bertugas. Ia menegaskan, “Sebagai kepanjangan tangan Kemnaker, bapak ibu Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kabid Tenaga Kerja, wajib menjaga nama baik Kemnaker termasuk menjalankan tugas memberikan pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.” Dalam acara pelepasan dan penyambutan yang dilaksanakan pada Kamis (15/8), Menaker menyampaikan bahwa tanggung jawab yang diemban oleh Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kabid Tenaga Kerja tergolong berat. Mereka dihadapkan pada tantangan untuk membuka peluang pasar kerja formal bagi jutaan rakyat Indonesia yang mengharapkan penghidupan layak, sambil berhadapan dengan mitra kerja di negara penempatan. Menaker Ida meyakini bahwa para Atnaker telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalin komunikasi dan pendekatan dengan pemerintah lokal guna mendapatkan informasi mengenai peluang kerja yang tersedia. Lebih lanjut, Ida juga mengingatkan bahwa Indonesia kini telah memasuki era digitalisasi. Dalam konteks ini, tata kelola penempatan tenaga kerja dilakukan melalui sistem terintegrasi antara sistem di negara penempatan dan sistem yang dimiliki oleh perwakilan Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, para Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kabid Tenaga Kerja diharapkan kuat memahami tata kelola penempatan pekerja migran. Hal ini penting karena proses tersebut diharapkan dilakukan secara aman dan terarah, sesuai dengan mandat Global Compact Migration. “Dengan sistem yang terintegrasi nantinya akan lebih mudah untuk memonitor keberadaan pekerja migran Indonesia, baik sebelum, selama, maupun setelah mereka bekerja,” ungkap Ida Fauziyah. ANTARA