JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, yang akrab disapa Ibas, mengonfirmasi bahwa Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak akan menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2024. Alasan ketidakhadiran tersebut adalah karena beliau sedang berada di Pacitan, Jawa Timur. Ibas menjelaskan bahwa keberadaan SBY di Pacitan berhubungan dengan acara syukuran satu tahun Museum SBY-Ani. "Kebetulan Pak SBY tahun ini sedang berada di Pacitan karena ada syukuran satu tahun Museum SBY-Ani," ujar Ibas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Ibas menjelang dimulainya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2024. Ibas menambahkan bahwa SBY berada di kampung halamannya untuk memperhatikan perkembangan museum yang didirikan setahun yang lalu. Sebagai pendiri dan penggagas museum tersebut, SBY ingin hadir secara langsung untuk memberikan semacam selamatan, guna memastikan bahwa usia museum dapat terus terjaga dan bermanfaat bagi generasi mendatang. Ibas juga menyatakan bahwa setelah menyelesaikan tugas sebagai presiden RI selama dua periode, SBY kini memiliki beberapa agenda pribadi. "Pak SBY sebagai Presiden ke-6 Indonesia sudah menjalankan tugas-tugasnya. Kita juga sadar bahwa saat ini beliau memiliki agenda-agenda setelah masa jabatannya," tambahnya. Sidang Tahunan 2024 diselenggarakan dengan tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju". Kegiatan ini meliputi Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI, DPD RI, serta Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025. Dalam agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI serta DPD RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan sehubungan dengan peringatan HUT Ke-79 RI. Selanjutnya, dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025, Presiden Jokowi akan memberikan pidato sebagai Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. ANTARA