SURABAYA –
**Borneonews**, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Polres Kediri untuk memfasilitasi audiensi terkait polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri. Kuasa hukum PSHT, Rudi Hartono, menyatakan bahwa SK tersebut dianggap cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI Kabupaten Kediri yang telah demisioner. Pengurus IPSI tersebut sudah melewati masa enam bulan dari masa bhakti kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI. Rudi mengungkapkan bahwa SK yang menerbitkan pemberhentian keanggotaan PSHT pada tanggal 6 Agustus 2024 merupakan produk yang tidak sah, karena dihasilkan oleh Ketua IPSI yang sudah tidak memiliki wewenang lagi. Pernyataan ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jawa Timur. Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri, Agung Hadiono, juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap Ketua Harian IPSI Provinsi Jawa Timur dalam rapat audiensi tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat hal-hal penting yang perlu dipahami bersama setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, yaitu Nomor 68 PK/TUN/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor 237 PK/TUN/2022. Selain itu, juga terdapat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024 dan berkaitan dengan Pemulihan Eksekusi Badan Hukum. Agung menegaskan bahwa sengketa administratif yang berkaitan dengan pengujian produk tata usaha negara telah diakhiri. Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 kembali berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Dalam audiensi tersebut, Agung menambahkan bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal persatuan organisasi besar yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922. Ia mengharapkan Kediri dapat menjadi pionir langkah awal menuju rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Meskipun rekonsiliasi yang dilakukan belum sempurna karena pokok permasalahan berada pada pengurus pusat, Agung percaya bahwa di tingkat kabupaten dapat terjalin kerjasama yang saling menghormati dan tetap menjaga semangat persaudaraan. Agung berharap semua pihak dapat diakomodasi, baik dari kepemimpinan PSHT di bawah Pak Taufik maupun Pak Murdjoko, karena keduanya adalah bagian dari PSHT. Ia melanjutkan bahwa adanya dua kepengurusan PSHT di Kediri bukanlah sebuah masalah, melainkan hanya menunggu waktu untuk bisa melakukan rekonsiliasi. Agung juga menyatakan komitmennya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta membina prestasi olahraga silat di Kabupaten Kediri. Ia menekankan bahwa permasalahan perselisihan ini terjadi di seluruh Indonesia, di mana di tingkat pusat juga terjadi dualisme kepemimpinan, yang mengakibatkan situasi serupa di tingkat provinsi maupun kabupaten. Polemik mengenai SK pemberhentian status keanggotaan PSHT dalam IPSI Kabupaten Kediri terus berlanjut. Meskipun ada rencana dari massa perguruan silat untuk menggelar demonstrasi, aksi tersebut urung dilakukan. Sebagai gantinya, audiensi yang dipimpin oleh Bupati Kediri, Haninditho Himawan Pramana, bersama Kapolres Kediri, IPSI, Plt Ketua KONI Kabupaten Kediri, dan Ketua PSHT Kabupaten Kediri, Agung Hadiono, telah berlangsung di Ruang Pamenang Kantor Pemkab Kediri. Dalam audiensi tersebut, dihasilkan tiga poin penting. Pertama, SK IPSI Kabupaten Kediri dianggap tidak sah menurut IPSI Provinsi Jawa Timur karena tidak sejalan dengan AD/ART dan akan dikaji ulang. Kedua, peserta Musyawarah Cabang IPSI Kabupaten Kediri yang berasal dari PSHT akan menunggu surat dari Pengurus Besar IPSI. Ketiga, diharapkan segera dilakukan rekonsiliasi PSHT baik untuk Parluh 16 maupun Parluh 17 agar pengesahan dapat berlangsung. ANTARA