JAMBI –
**Borneonews, Jambi** - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi saat ini tengah menyelidiki tujuan pengiriman puluhan kayu yang berasal dari aktivitas penebangan liar di wilayah Muaro Jambi. Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan dengan pasti tujuan pengiriman kayu hasil *illegal logging* tersebut. "Sementara ini, kami memperoleh informasi bahwa kayu-kayu ini dikirim ke daerah Seberang Kota Jambi, namun belum bisa dipastikan tujuan pastinya," ujarnya. Dalam pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian juga berusaha mendalami keterlibatan pihak lain dalam kegiatan penebangan liar tersebut. Dari hasil investigasi sementara, diketahui bahwa pemilik kayu mempekerjakan pekerja yang mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu per kubik kayu untuk jasa pengangkutan. AKBP Taufik menyatakan bahwa pengungkapan kasus *illegal logging* ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi kelestarian hutan yang ada di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penebangan liar dapat menyebabkan kerusakan signifikan terhadap ekosistem, seperti gundulnya hutan yang mengakibatkan tanah menjadi tandus dan lebih rentan terhadap kebakaran. Dalam penanganan kasus ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat. Selain itu, polisi juga menyita satu unit truk yang membawa 36 balok kayu ilegal. Keempat tersangka yang ditangkap adalah SRY yang berperan sebagai sopir truk, serta NSR, EG, dan STY yang merupakan pekerja yang memuat kayu tanpa dokumen yang sah. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas pengangkutan kayu tanpa izin di Desa Talang Kerinci, Muaro Jambi. Kayu-kayu ilegal tersebut kabarnya direncanakan untuk dikirim ke daerah Seberang Kota Jambi. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan kendaraan yang sedang mengangkut kayu tanpa dokumen. "Kami menemukan sopir dan tiga pekerja di lokasi tersebut saat melakukan pemeriksaan," jelasnya. Dari pengakuan para tersangka, terungkap bahwa aktivitas penebangan liar sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sebagai konsekuensi hukum dari tindakan tersebut, para tersangka kini terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. ANTARA