**Borneonews**, Samarinda
Sebanyak 9.597 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik selama menjalani pidana maupun setelah bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menyatakan bahwa remisi berfungsi sebagai katalisator untuk mendorong narapidana agar tetap berkelakuan baik. Gun Gun menambahkan bahwa manfaat remisi juga terlihat dalam proses reintegrasi sosial narapidana, yang dapat mempercepat mereka untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat serta meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.
Dari data yang disampaikan, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Kaltim dan Kaltara per tanggal 15 Agustus 2024 mencapai 12.732 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan. Dari keseluruhan narapidana, 9.597 di antaranya menerima remisi untuk Kemerdekaan RI. Rincian remisi yang diterima mencakup 9.434 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau remisi sebagian, sedangkan 163 narapidana lainnya menerima RU II, yang berarti mereka mendapatkan remisi seluruhnya dan akan bebas pada 17 Agustus 2024.
Gun Gun menekankan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana dan mendorong mereka agar berkontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka keluar dari penjara. Lebih lanjut, Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syirajuddin, mengungkapkan bahwa remisi narapidana terkait dengan tema besar HUT ke-79 Kemerdekaan RI yang mengangkat isu "Nusantara Baru Indonesia Maju".
Tema ini dipilih sebagai penggambaran momen-momen penting yang terjadi di Indonesia, seperti menyongsong ibu kota baru, pergantian presiden, dan persiapan menuju Indonesia emas pada tahun 2045. Syirajuddin menegaskan bahwa ketiga momentum ini representatif bagi masa transisi besar yang dihadapi Indonesia. Oleh karena itu, HUT ke-79 RI diharapkan dapat menjadi batu loncatan dan semangat kemerdekaan yang kuat bagi bangsa.
Pemerintah provinsi berkomitmen untuk bersikap proposional dalam upaya membangun negara dengan menjunjung prinsip-prinsip seperti keterbukaan, persatuan, dan keseimbangan. Terkait reformasi hukum, mereka sedang berusaha untuk mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan di wilayah Kaltim.
Syirajuddin menyatakan bahwa pihaknya terus mendiskusikan solusi yang efektif dengan pihak legislatif agar angka hunian Lapas dan Rutan semakin berkurang, di samping program *restorative justice* yang sudah ada. Selain itu, penting untuk memfokuskan program pembangunan manusia dalam aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, dan pendidikan sebagai upaya untuk menekan angka kriminal di Kalimantan Timur.
ANTARA
9.597 Narapidana Kaltim-Kaltara Terima Remisi Kemerdekaan RI
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







