JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membahas pemantapan garis batas (delineasi) dan kode wilayah untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. Dalam pertemuan ini, sejumlah topik strategis juga menjadi agenda penting, di antaranya adalah regulasi mengenai pembentukan delineasi IKN, tanggung jawab serta peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian dan lembaga terkait, serta implikasi yang akan ditimbulkan oleh terbentuknya IKN bagi Provinsi Kalimantan Timur dan daerah-daerah di sekitarnya. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menyatakan bahwa pihaknya telah diminta untuk mendesain kode wilayah sementara yang diperlukan untuk keperluan perizinan di IKN. Saat ini, proses pembuatan kode tersebut tengah dilakukan, mengingat bahwa pemberian kode ini memerlukan kejelasan mengenai batas daerah dan rekomendasi dari Ditjen Pemdes (Pemerintahan Desa) untuk penataan desa-desa. Selain itu, rekomendasi dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama juga diperlukan terkait penataan kecamatan dan kelurahan. Terkait dengan batas daerah, Raziras menambahkan bahwa Ditjen Bina Adwil siap untuk mengubah Peraturan Mendagri (Permendagri) yang mengatur batas daerah kabupaten terdampak IKN, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah terbitnya revisi Undang-Undang Pembentukan Daerah dari kedua daerah otonom tersebut. "Kami perlu menyusun Permendagri batas baru antara Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN. Namun, ini baru bisa kami laksanakan setelah perubahan undang-undang pembentukannya terbit, karena cakupan wilayah juga akan mengalami perubahan," jelasnya. Selain itu, Raziras juga menyebutkan rencana revisi Permendagri mengenai batas daerah antara Kota Balikpapan dan IKN. Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Bina Adwil menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dengan melakukan penyempurnaan terhadap pembahasan substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah IKN, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pembangunan IKN tentu akan membawa perubahan besar dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan di daerah, termasuk dengan dihapuskannya kecamatan dan peralihan status desa menjadi kelurahan. Hal ini akan berdampak pada kebijakan fiskal yang berkaitan dengan penataan wilayah serta perubahan administrasi kependudukan," tambahnya. Raziras juga menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pembina pemerintahan daerah, berkomitmen untuk mendukung kesuksesan IKN dengan memastikan bahwa semua perubahan yang terjadi tidak mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat. Pembahasan mengenai topik strategis terkait IKN ini dilakukan dalam audiensi antara Ditjen Bina Pemdes dan BPKP yang membahas pengawasan atas proses persiapan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dalam penyelenggaraan OIKN. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Ditjen Bina Adwil, Jakarta, pada hari Kamis. Audiensi ini dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, sementara BPKP diwakili oleh Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II, beserta tim yang terdiri dari para auditor ahli madya, auditor ahli muda, serta auditor terampil. ANTARA