PALEMBANG –
**Borneonews**, Baturaja - Kantor Imigrasi Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan melalui Unit Kerja Kantor (UKK) Kelas II Non-TPI Muara Enim telah mengambil langkah tegas untuk memperketat proses penerbitan paspor. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo, menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini khusus ditujukan kepada pemohon yang memiliki niat untuk bekerja di luar negeri. Prosedur yang diterapkan meliputi verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam guna memastikan keabsahan permohonan. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri wajib melengkapi dokumen pendukung berupa rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI. Ardi Widodo menegaskan bahwa penerapan prosedur ini dimaksudkan untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya kasus TPPO melalui verifikasi yang lebih ketat. Selama periode Januari hingga Agustus 2024, pihak UKK Imigrasi OKU telah menerbitkan sebanyak 400 paspor untuk masyarakat OKU serta beberapa kabupaten/kota lain yang ada di Sumatra Selatan. Rata-rata, setiap harinya ada 10 hingga 15 pengajuan paspor yang diterima di kantor imigrasi. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, proses pencetakan paspor dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari. Sebagian besar dari permohonan paspor tersebut berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, serta dari wilayah sekitar seperti Way Kanan di Lampung, Muara Enim, dan Prabumulih. Untuk memudahkan pemohon dalam proses pengajuan, mereka diharuskan untuk mendaftar secara daring sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. ANTARA