**Borneonews**, Kupang - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa sebanyak 2.172 warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dalam keterangannya di Kupang pada Jumat.
Marciana menjelaskan bahwa jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang telah diajukan oleh pihak Kemenkumham NTT ke pusat. "Total penerima remisi HUT RI tahun ini adalah 2.172 WBP," ujarnya.
Remisi ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu bagi narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang akan bebas langsung. Dari total tersebut, 2.157 orang menerima remisi pemotongan masa tahanan, sementara 15 orang lainnya akan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus nanti.
Marciana merinci bahwa dari warga binaan yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan, 374 orang akan mendapatkan satu bulan, 446 orang mendapatkan dua bulan, 573 orang memperoleh tiga bulan, 338 orang menerima empat bulan, 333 orang mendapat lima bulan, dan 93 orang menerima remisi selama enam bulan.
Lebih lanjut, Marciana menekankan bahwa terdapat syarat-syarat khusus bagi para narapidana yang berhak mendapatkan remisi. Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebelum pemberian remisi. Selain itu, narapidana juga diharuskan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan predikat baik.
Bagi narapidana yang terlibat dalam tindak pidana berat, seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, terdapat syarat tambahan. Mereka harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, yang mencakup membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilankhusus bagi narapidana kasus korupsiserta mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT. Selain itu, untuk narapidana WNI, mereka harus menyatakan ikrar setia kepada NKRI, sedangkan narapidana WNA harus berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.
Marciana berharap agar narapidana yang telah bebas dapat berkelakuan baik ketika berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, mereka diharapkan dapat memanfaatkan keterampilan yang telah dipelajari selama masa pembinaan.
Hingga saat ini, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.066 orang, yang terdiri dari 501 orang tahanan dan 2.565 narapidana.
ANTARA
Kemenkumham NTT berikan remisi kepada 2.172 WBP HUT RI ke-79
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







