**Borneonews, Banjarbaru**
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru bersama DPRD setempat di Provinsi Kalimantan Selatan telah menandatangani kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. APBD tersebut ditetapkan menjadi sebesar Rp1,7 triliun, meningkat dari sebelumnya yang berjumlah Rp1,4 triliun.
Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, menjelaskan bahwa total perubahan KUA PPAS 2024 kini lebih dari Rp1,7 triliun. Kenaikan ini terlihat signifikan jika dibandingkan dengan tiga tahun terakhir yang tercatat sebesar Rp1,1 triliun. Aditya juga memprediksi bahwa APBD murni untuk tahun 2025 diperkirakan akan mencapai angka lebih dari Rp1,7 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Aditya mengungkapkan harapannya terkait kenaikan APBD yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkot Banjarbaru. "Harapan kami, anggaran yang besar dapat mendukung banyak kegiatan, program, dan pembangunan demi kesejahteraan seluruh masyarakat," tutur Aditya.
Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan, serta Nurliani selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, bersama dengan para pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, dan lurah di kota tersebut.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah, juga menjelaskan bahwa DPRD dan Pemkot telah sepakat pada KUA PPAS untuk APBD 2025 dan perubahan KUA PPAS tahun 2024. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan secara resmi antara unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Banjarbaru dalam Rapat Paripurna.
"Seluruh anggota DPRD sepakat atas KUA PPAS 2025 dan perubahan KUA PPAS 2024, sehingga penandatanganan dilakukan bersama wali kota," ungkap Fadliansyah. Ia juga menjelaskan bahwa KUA PPAS untuk APBD tahun anggaran 2025 merupakan anggaran sementara yang masih berpotensi mengalami perubahan setelah pembahasan akhir antara legislatif dan eksekutif.
Fadliansyah menambahkan bahwa KUA PPAS merupakan bagian penting dari kesepakatan mengenai arah kebijakan prioritas APBD tahun 2025 dan perubahan 2024 yang bersifat sementara. Oleh karena itu, terbuka kemungkinan terjadinya perubahan baik dalam bentuk kenaikan maupun penurunan anggaran selama proses pembahasan APBD berlangsung.
"Anggaran yang telah disepakati antara DPRD dan Pemkot masih bersifat sementara, mengingat saat pembahasan APBD bisa terjadi perubahan," tutup Fadliansyah.
ANTARA
Pemkot Banjarbaru dan DPRD Sepakati APBD Perubahan Rp1,7 Triliun
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







