**Borneonews**, Medan - PT Angkasa Pura Aviasi, yang merupakan pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan segera memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp37,31 miliar. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab yang penting bagi perusahaan dalam konteks kepatuhan terhadap perpajakan.
Dedi Al Subur, Kepala Sekretaris Perusahaan & Hukum PT Angkasa Pura Aviasi, menegaskan bahwa Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk mematuhi semua kewajiban perpajakan, termasuk PBB. Berkenaan dengan kewajiban pembayaran PBB 2024 untuk Bandara Kualanamu, kami sampaikan bahwa kami sebagai BUMN yang taat pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, ujarnya.
Namun, untuk pembayaran PBB tahun 2024, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan konsultasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan para pemegang saham. Pemegang saham yang terlibat dalam pengelolaan Bandara Kualanamu terdiri dari PT Angkasa Pura II yang berlokasi di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V. yang berasal dari India.
Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pembayaran PBB Bandara Kualanamu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terang Dedi lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sendiri telah mencatat bahwa PT Angkasa Pura Aviasi hingga saat ini belum melunasi PBB yang besarnya mencapai Rp37,31 miliar lebih. Juniser Siregar, Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, menyatakan, Belum dilunasi PBB oleh PT Angkasa Pura Aviasi senilai Rp37,31 miliar lebih.
Pihak Bapenda Deli Serdang juga mengimbau kepada para wajib pajak, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi, agar melakukan pembayaran PBB sebelum batas akhir yang telah ditentukan. Semua wajib pajak diharuskan untuk sudah membayar PBB sebelum tanggal 31 Agustus 2024.
Juniser menambahkan, jika pembayaran tidak dilakukan sebelum tenggat tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan. Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus dibayarkan bulan ini juga. Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir, tegas Juniser, mengingatkan urgensi dari kepatuhan dalam membayar pajak.
ANTARA
Bandara Kualanamu Segera Bayar PBB Rp37,31 Miliar ke Deli Serdang
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







