BANTEN –
**Borneonews**, Rangkasbitung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengoptimalkan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengungkapkan hal tersebut di Rangkasbitung. Berdasarkan hasil Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pekan lalu, ditemukan sebanyak 88 TKA yang masuk ke Kabupaten Lebak pada Juli 2024. TKA tersebut bekerja di PT Cemindo, perusahaan yang bergerak dalam produksi semen merah putih. Rully menjelaskan bahwa semua TKA yang bekerja di PT Cemindo berasal dari China. Menurut Rully, para TKA tersebut memiliki status legal dan dilengkapi dengan izin usaha serta dokumen keimigrasian yang diperlukan. Ia juga menambahkan bahwa izin untuk mempekerjakan tenaga asing telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Rully menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan adanya TKA ilegal di kawasan tersebut. Untuk memastikan keberadaan TKA yang legal, Disnaker terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Koordinasi dengan Kantor Imigrasi Serang juga dilakukan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. “Pihak kami hanya menarik retribusi dari TKA tersebut dan tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan lebih lanjut,” ujar Rully. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan PAD serta memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. ANTARA