KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan bernama Jaruman ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan  karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa atau DD sebesar hampir 1 miliar, tepatnya Rp 998 juta.

Hal ini terungkap saat pihak Kejaksaan Negeri Katingan resmi melakukan penahanan terhadap Kades Sabaung. Jaruman, Jumat, 16 Agustus 2024.

Jaruman ditahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini dan dititipkan di LP di Palanhka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hardianto menuturkan jika kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sabaung ini awalnya ada demo warga Desa Sabaung yang menuding kepala desa mereka melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2023 lalu di Kantor Kejari Katingan.

Sekitar bulan Juli 2023 lalu, katanya warga Sabaung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Katingan, mereka demo terkait kegiatan yang ada di Desa Sabaung.

"Kemudian dari demo tersebut ada laporan dan data yang disampaikan ke Kejaksaan, dan kami tindak lanjuti yaitu dilakukan penyelidikan, memamg ada indikasi perbuatan penyelewengan penggunaan dana desa," katanya.

--page

Kasi Pidsus mengatakan bahwa dalam prosesnya kenapa kasus tersebut agak lama, karena menunggu audit investigasi pihak Inspektorat Kabupaten Katingan.

Kemudian setelah rekomendasi keluar, ternyata memang ada kerugian negara.

Kemudian pihak Inspektorat meminta pengembalian terkait kerugian tersebut, termasuk melengkapi administrasi yang sebelumnya dianggap kurang. 

Namun hingga lebih 60 hari belum ada tindaklanjut terkait temuan investigasi tersebut.

"Karena tidak ditindaklanjuti maka kami penyidik meminta kepada tim Inspektorat untuk melakukan audit perhitungan keuangan negara. 

Dan prosesnya berjalan, ada garis besarnya angkanya tidak jauh dari kerugian hasil investigasi.

"Memang agak berkuranng sedikit dari awal Rp 998 juta sekian jadi kisaran Rp 950-an juta kerugian keuangan negara untuk tiga tahun anggaran dari 2020, 2021 dan 2022," bebernya. 

Untuk modus operandinya, kata Kasi Pidsus, Kades Sabaung ada melakukan beberapa kegiatan yang fiktif.

--page

Seperti pembangunan fisik, mark up dana kegiatan, dana operasional bantuan dan lain-lain yang tidak semua disalurkan kepada warga penerima, termasuk perjalanan dinas juga ada yang fiktif karena dilakukan di masa Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.

"Dan ada perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan, padahal pada saat itu tidak ada kegiatan," ujarnya.

Jaruman ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini dan akan dititipkan di Rutan di Palangkaraya. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1. "Itu minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kasi Pidsus. (ABDUL GOFUR/j)