PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas jaga tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke ruang tahanan (Rutan) Polri.

Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R (41) warga Tumbang Tahai, Tangkiling yang akan membesuk suaminya, K (41), di Rutan Polri Mako Dittahti Polda Kalteng. R membawa barang terlarang tersebut dalam sebuah bingkisan yang tampak mencurigakan.

Wadirtahti Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan kronologis kejadian. Petugas jaga yang sedang melaksanakan penggeledahan barang bawaan pengunjung menemukan bingkisan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh sejumlah petugas jaga dan disaksikan oleh Kepala Jaga, berhasil menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun cair. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah pipet kaca dan tiga pipet plastik," katanya, Jumat, 16 Agustus 2024.

Asep menambahkan, kasus ini telah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satrenarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku beserta barang buktinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

--page

Kejadian ini menjadi pengingat bagi Dittahti Polda Kalteng untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung pada jam besuk yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis.

"Polda Kalteng berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Polri," pungkasnya. (PATHUR/j)