MATARAM –
**Borneonews, Mataram** - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat ini menangani 50 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Hj. Dewi Mardiana Ariany, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, terdapat 30 kasus kekerasan terhadap anak dan 20 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dewi menjelaskan bahwa beberapa kasus telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan. Dia menambahkan bahwa pihaknya tetap optimistis dapat menyelesaikan semua kasus kekerasan yang ada, sama seperti tahun 2023. “Pada tahun 2023, DP3A Kota Mataram menangani 77 kasus kekerasan, terdiri atas 44 kasus kekerasan terhadap anak dan 33 kasus kekerasan terhadap perempuan,” ungkapnya. Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, menurut Dewi, juga berkat laporan yang diterima dari masyarakat. Hal ini memungkinkan DP3A untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, yang berujung pada penyelesaian 100 persen kasus yang terlaporkan. Dewi menyatakan, “Alhamdulillah, karena kasus-kasus tersebut terlaporkan, kami bisa berkolaborasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan dan hasilnya 100 persen terselesaikan.” Kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani selama ini didominasi oleh kekerasan seksual, penelantaran anak, serta perundungan atau bullying. Sementara itu, untuk kekerasan terhadap perempuan, masalah yang sering muncul adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perebutan hak asuh anak. Selama proses penanganan kasus kekerasan, baik dari tahap laporan hingga penyelesaian, DP3A melaporkan semua perkembangan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) melalui sistem informasi pelaporan online yang dikenal sebagai Simponi. “Setiap tahap penanganan kasus kekerasan, kita laporkan ke KPPA melalui aplikasi Simponi,” jelas Dewi. Terkait dengan penanganan kekerasan ini, Dewi juga mengajak masyarakat untuk lebih berani berbicara dan melapor jika mereka atau orang lain menjadi korban atau menemukan indikasi kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan di lingkungan mereka. “Peran serta orang tua, keluarga, dan masyarakat sangat penting, sebab pemerintah tidak bisa menindaklanjuti kasus tanpa ada laporan dari orang tua atau warga,” tegasnya. ANTARA