**Borneonews**, Meulaboh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat telah menahan empat wanita yang merupakan warga Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Penahanan ini terkait dengan kasus pembakaran sebuah barak milik koperasi yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2024.
Keempat tersangka yang resmi ditahan pada tanggal 15 Agustus 2024 adalah berinisial H (55 tahun), AY (29 tahun), SA (20 tahun), dan M (43 tahun). Dalam situasi ini, terdapat satu orang tersangka lainnya yang berinisial R (38 tahun). Saat ini, R tidak ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan positif hamil. Iptu Fachmi Suciandy, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, menegaskan bahwa semua tersangka dalam kasus ini adalah perempuan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pengrusakan, yaitu tiga buah kayu bulat. Selain itu, terdapat dua botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk membakar barak tersebut.
Iptu Fachmi menjelaskan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran barak yang terletak di areal lahan Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Kasus ini dilaporkan oleh pengurus koperasi dengan laporan nomor: LP / B / 78/ VII/ SPKT/ POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2024. Pengurus koperasi melaporkan merasa dirugikan akibat aksi pembakaran yang terjadi saat barak tersebut sedang digunakan oleh para pekerja.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga berada di lokasi kejadian saat kebakaran berlangsung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembakaran ini diduga dipicu oleh masalah klaim lahan yang belum terselesaikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun. Iptu Fachmi Suciandy menyatakan bahwa kelima tersangka ini dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap barang milik orang lain.
ANTARA
Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak Koperasi di Aceh Barat
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







