JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangan jenazah seorang pelaut yang bekerja di perusahaan Asaker Marine and Shipping Agency LLC yang berlokasi di Ajman, Persatuan Emirat Arab (PEA). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak pelaut di Indonesia. Almarhum yang bernama Mohammad Rivai dilaporkan meninggal dunia pada 3 Agustus 2024 akibat serangan jantung. Informasi ini diperoleh melalui surat yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai. Setelah proses administrasi yang diperlukan, jenazahnya dipulangkan menggunakan penerbangan Emirates EK 356. Pesawat tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya, jenazah langsung dikirimkan ke kampung halaman almarhum di Kota Tanjung Pinang. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Hendri Ginting, mengungkapkan bahwa selain memfasilitasi pemulangan jenazah, kementeriannya, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, juga akan menjaga proses pemenuhan hak-hak almarhum yang ditinggalkan. Hal ini termasuk penyerahan asuransi dan santunan untuk ahli waris. Proses penyerahan hak tersebut direncanakan akan berlangsung di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan akan diserahkan langsung kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri. "Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," ujar Hendri Ginting. Selain itu, pemulangan jenazah seorang anak buah kapal (ABK) juga mendapatkan pengawalan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri, menunjukkan pentingnya perhatian pemerintah terhadap warganya yang bekerja di luar negeri. ANTARA