MEDAN –
**Borneonews**, Medan - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara, Anwar Solikhin, menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan di perlintasan ini merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan, terutama saat melintasi lokasi-lokasi tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI Divre I Sumut guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Anwar Solikhin menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup perlintasan sebidang tertentu, melakukan sosialisasi di perlintasan, serta mengedukasi siswa di sekolah-sekolah. Ia berharap partisipasi semua instansi terkait agar dapat bersinergi dalam meningkatkan keselamatan perlintasan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Posisi perlintasan sebidang sangat vital bagi operasional kereta api. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan ini dapat mengganggu perjalanan kereta api yang terlibat secara langsung, serta memengaruhi kereta api lainnya yang melintasi jalur tersebut. Menurut data yang ada, total perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Utara mencapai 452 lokasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang dan 335 perlintasan tanpa palang. Sementara itu, untuk perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass, jumlahnya mencapai 35 perlintasan. Hingga Agustus 2024, KAI Divre I Sumut telah menutup 24 perlintasan sebidang tanpa palang. Tindakan ini diambil dalam upaya normalisasi jalur kereta api dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Catatan dari KAI Divre I Sumut menunjukkan bahwa hingga pertengahan bulan yang sama, telah terjadi 46 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Angka ini mencerminkan masih tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut. Anwar Solikhin menekankan bahwa untuk mengurangi insiden kecelakaan, diperlukan peningkatan keamanan dengan pemasangan peralatan keselamatan di perlintasan sebidang. Pengelolaan serta upaya peningkatan keselamatan di perlintasan ini dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap jalan sesuai dengan klasifikasinya. Menteri punya tanggung jawab untuk jalan nasional, sementara gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota bertugas untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 yang tertuang dalam Pasal 2 dan 37. ANTARA