PONTIANAK –
**Borneonews, Kapuas Hulu** Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah dihentikan oleh tim gabungan yang melakukan penindakan tegas. Penutupan aktivitas ini dilakukan setelah pihak berwenang memberikan imbauan mengenai larangan tambang emas ilegal secara berulang kali. Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrawan, menyampaikan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga mengambil tindakan dengan membakar sejumlah peralatan yang digunakan oleh pelaku penambangan ilegal. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas tersebut. Tim gabungan menemukan 56 set mesin sedot yang telah digunakan oleh sekelompok warga dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Sebagai langkah penindakan, sebagian dari mesin dan peralatan tambang ilegal tersebut dibakar. Selain itu, tim juga meminta kepada warga untuk segera mengeluarkan mesin dari lokasi dan diimbau untuk tidak melakukan pertambangan emas ilegal di Sungai Batang Suhaid. Hendrawan menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan banyak sosialisasi dan imbauan mengenai larangan kegiatan penambangan ilegal. Namun, meskipun demikian, sekelompok masyarakat tetap nekat melanjutkan aktivitas tersebut. Ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih efektif untuk menyadarkan warga mengenai bahaya dan dampak dari pertambangan ilegal. Pihak kepolisian mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Jika pun ada keinginan untuk melakukan pertambangan emas, warga diharapkan melengkapi dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Suhaid tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kebutuhan sehari-hari warga. Salah satu dampak signifikan yang dirasakan adalah kesulitan dalam mendapatkan air bersih, karena aliran sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat menjadi keruh dan berlumpur akibat aktivitas tersebut. Hingga saat ini, aparat penegak hukum terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Beberapa penindakan dan imbauan terkait larangan pertambangan emas ilegal juga telah dilakukan di kawasan Kabupaten Kapuas Hulu. Tindakan ini diharapkan dapat menekan angka kegiatan ilegal dan menjaga lingkungan hidup agar tetap terlestarikan untuk kepentingan masyarakat di masa yang akan datang. ANTARA