**Borneonews**, Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengingatkan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA). Pengingat ini disampaikan agar proses pernikahan tersebut dapat tercatat secara resmi di Indonesia.
Surya Mataram menekankan bahwa syarat-syarat tersebut berlaku di Indonesia. Namun, ia juga menjelaskan bahwa ketentuan ini dapat berbeda jika dilakukan di luar negeri. Ia mengutarakan hal ini dalam sebuah pernyataan di Tanjungpinang.
Ia merinci beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perkawinan campuran. Di antaranya, warga asing harus memiliki dokumen perjalanan yang sah, seperti paspor, serta izin tinggal di Indonesia. Selain itu, mereka juga perlu mendapatkan surat persetujuan dari kedutaan atau konsulat negara asal mereka yang berada di Indonesia, terutama di Kepulauan Riau.
Surat persetujuan ini penting sebagai bukti bahwa WNA yang bersangkutan belum menikah di negara asalnya. Surya Mataram menambahkan, "Jangan sampai warga negara kita dibohongi. Kalau sudah menikah di negaranya, kami sarankan sebaiknya jangan mau menikah dengan yang bersangkutan."
Surya juga menjelaskan mengenai prosedur bagi mereka yang melakukan perkawinan campuran di luar negeri, misalnya di Singapura. Ketika mereka kembali ke Indonesia, pernikahan tersebut tetap harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar tercatat secara resmi.
Jika dokumen pernikahan tersebut berbahasa Inggris, dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir di Disdukcapil. Hal ini penting agar pernikahan tersebut diakui secara sah di mata hukum Indonesia.
Lebih lanjut, Surya Mataram menyoroti kondisi geografis Kepulauan Riau, terutama Batam, yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura. Hal ini membuat perkawinan campuran menjadi hal yang umum terjadi di daerah tersebut.
Kemenkumham KPR mencatat hingga tahun 2024, terdapat 215 data perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga asing, yang tersebar di tiga kabupaten/kota. Di Kabupaten Karimun tercatat 15 orang, Kota Tanjungpinang sebanyak 7 orang, dan sisanya didominasi oleh Kota Batam dengan jumlah sebanyak 193 orang.
"Perkawinan campuran ini meliputi berbagai etnis; ada warga kita yang menikah dengan warga negara Singapura, Inggris, dan negara lainnya," ungkap Surya.
Secara hukum, perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang tersebut, perkawinan campuran didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan di Indonesia, akibat perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
ANTARA
Persyaratan WNI Menikah dengan WNA di Kemenkumham Kepri
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Komentar (0)
Memuat komentar…







